Penyidikan Haji 2023–2024 Jalan Terus, KPK Tegaskan Status Hukum Yaqut dan Bos Maktour
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 terus berjalan dan tidak terpengaruh oleh dinamika administratif, termasuk berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri sejumlah pihak.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Budi menegaskan KPK optimistis seluruh rangkaian pemeriksaan oleh penyidik akan segera rampung, termasuk penentuan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera selesai, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” ujar Budi.
Menurut Budi, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian penting dalam penguatan alat bukti.
“Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” katanya.
KPK sebelumnya telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam waktu dekat, masa pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak tersebut akan berakhir, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Namun, KPK menegaskan berakhirnya masa pencegahan tidak berarti proses hukum terhenti ataupun melemah.
Budi menyatakan seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan mekanisme yang berlaku di KPK.
Ia juga memastikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti penting guna mencegah potensi penghilangan atau perusakan barang bukti.
KPK sebelumnya mengungkap telah menemukan indikasi awal adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam perkara kuota haji tambahan.
Temuan tersebut diperoleh usai penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour selaku pihak swasta yang terkait dalam perkara ini.
“Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi.
KPK menilai temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara dan akan dikaji lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat saat itu.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025 membantah mengetahui adanya dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan.
Ia juga membantah telah melakukan upaya penghilangan barang bukti sebagaimana dugaan yang berkembang.
“Saya tidak mengerti soal itu, dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” ucap Fuad saat diperiksa penyidik.
KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan berlanjutnya proses penyidikan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik dan integritas layanan keagamaan nasional.
Baca Juga
Komentar