Pengesahan UU KUHAP 2025 Dinilai Minim Partisipasi Publik, Potensi Kontroversi dan Polemik Meningkat
Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025, memicu polemik di tengah masyarakat. UU ini berlaku mulai Januari 2026 sebagai pelengkap UU KUHP yang sebelumnya disahkan.
Sejumlah pihak menyatakan kekecewaannya karena proses pengesahan dilakukan dengan minim partisipasi publik. Kritik utama muncul terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Pasal 16 ayat 1e dan 1f, misalnya, mengatur metode penyelidikan melalui penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Pakar hukum menilai hal ini dapat disalahgunakan untuk menjebak seseorang menjadi tersangka palsu.
Selain itu, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 90 ayat 2 memberikan kewenangan penyelidikan untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan sebelum tindak pidana terkonfirmasi. Hal ini dianggap membuka peluang penahanan sewenang-wenang tanpa izin hakim.
Beberapa pasal lain, seperti Pasal 124, 136, dan 140, mengatur penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran. Pasal-pasal ini dikhawatirkan dapat menembus ruang privat masyarakat tanpa prosedur hukum yang ketat.
Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyebutkan, “UU KUHAP ini bisa menjadi ancaman bagi masyarakat sipil apabila tidak diawasi dengan ketat. Proses legislasi harusnya melibatkan publik lebih intens.”
Sikap publik yang menentang UU ini langsung direspon dengan rencana pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pengesahan UU ini mengabaikan aspirasi publik.
Selama pembahasan, banyak pihak menyuarakan potensi risiko pasal-pasal tertentu. Namun, menurut pengamat hukum, suara masyarakat tidak mendapat perhatian memadai dari DPR maupun pemerintah.
Litbang Kompas pada Juli 2025 mencatat 72,8 persen responden merasa pembahasan RKUHAP kurang melibatkan masyarakat secara optimal. Data ini menguatkan kritik bahwa partisipasi publik masih minim.
Minimnya partisipasi publik dalam legislasi bukan kasus pertama di Indonesia. Sejumlah undang-undang sebelumnya juga disahkan tanpa melibatkan masyarakat secara intens, misalnya revisi UU KPK.
Revisi UU KPK mengubah status pegawai menjadi ASN dan menghadirkan Dewan Pengawas, yang menurut pengkritik melemahkan independensi lembaga antirasuah.
Begitu pula UU No 1/2023 tentang KUHP, yang memicu kontroversi publik karena sejumlah pasal membatasi ekspresi, termasuk aturan penghinaan presiden.
UU Cipta Kerja juga menjadi contoh minimnya partisipasi publik. Meskipun menimbulkan protes, pengesahan tetap berjalan di parlemen.
MK kemudian memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru untuk menampung ketentuan UU Cipta Kerja yang dibatalkan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan publik masih bisa memengaruhi revisi legislasi.
Satu benang merah dari berbagai kontroversi adalah minimnya akses publik terhadap proses pembuatan undang-undang. Ketika partisipasi bermakna tidak terpenuhi, produk hukum berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan bahwa partisipasi bermakna adalah hak masyarakat untuk didengarkan, pendapatnya dipertimbangkan, dan mendapatkan jawaban resmi.
UU KUHAP baru ini, meski disahkan, dianggap gagal memenuhi tolok ukur tersebut. Masyarakat kesulitan mengakses draf perubahan, sehingga kontrol sosial terhadap legislasi terbatas.
Pengamat hukum menegaskan bahwa undang-undang yang minim aspirasi publik rentan menimbulkan kontroversi. “Setiap proses legislasi harus melibatkan masyarakat agar produk hukum lebih adil dan kredibel,” kata pengamat tersebut.
Di tengah polemik ini, pemerintah dan DPR menghadapi tantangan memastikan UU KUHAP diterima publik dan dijalankan tanpa menimbulkan ketidakadilan.
Polemik UU KUHAP 2025 menjadi pengingat pentingnya transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan sosial dalam setiap proses pembentukan undang-undang di Indonesia.
Baca Juga
Komentar