Pengamat Hukum Ingatkan Batas Kritik dan Ujaran Pidana demi Jaga Demokrasi Sehat
Jakarta—Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah menegaskan pentingnya kejelasan batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dan ujaran yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Menurut Trubus, ruang demokrasi memang memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, termasuk kritik yang keras terhadap pemerintah maupun kebijakan publik.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua pernyataan yang disampaikan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kritik yang sah secara hukum.
“Dalam demokrasi, kritik yang didasarkan fakta dan bertujuan memperbaiki kebijakan adalah hak masyarakat,” ujar Trubus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, kritik yang konstruktif umumnya berfokus pada evaluasi kebijakan, program, atau tindakan pejabat publik dengan maksud memberikan masukan perbaikan.
Sebaliknya, ujaran kebencian dinilai memiliki karakter yang berbeda karena lebih menargetkan individu atau kelompok tertentu secara personal.
Trubus menilai, ujaran semacam itu kerap disertai penghinaan, stereotip negatif, atau provokasi yang dapat memicu permusuhan dan merusak kohesi sosial.
Selain ujaran kebencian, Trubus juga menyoroti bahaya hoaks yang beredar luas di media sosial dan ruang digital.
Menurutnya, hoaks merupakan informasi palsu yang sengaja dibuat atau disebarkan untuk menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan kebingungan hingga polarisasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tegas antara kritik yang sah dan konten yang secara faktual merugikan masyarakat.
“Penegakan hukum harus jelas membedakan antara kritik yang keras tapi sah, dengan konten yang merugikan secara faktual,” katanya.
Trubus menilai ketegasan aparat sangat diperlukan dalam menindak pelaku ujaran kebencian, penyebar hoaks, maupun provokator yang memanfaatkan kebebasan berekspresi secara keliru.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang tidak represif semata dalam penegakan hukum di ruang publik.
Menurut Trubus, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami batas kebebasan berpendapat sekaligus konsekuensi hukum dari setiap pernyataan yang disampaikan.
Edukasi publik dinilai dapat mencegah kesalahpahaman, baik dalam menilai kritik maupun dalam mengenali ujaran yang melanggar hukum.
Ia menyebut, penegakan hukum idealnya bersifat preventif dan represif secara seimbang, yakni mencegah pelanggaran sekaligus menindak pelaku yang terbukti melanggar.
“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik bisa disalahartikan sebagai penghinaan, sedangkan ujaran kebencian dan hoaks bisa dikira sebagai kebebasan berekspresi,” tambah Trubus.
Ia berharap, kejelasan batas tersebut dapat memperkuat iklim demokrasi yang sehat, menjaga kebebasan berpendapat, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang menyesatkan.
Baca Juga
Komentar