Pemerintah Legalkan 14,6 Juta Usaha Mikro pada 2025, Dorong Akses Kredit dan Pasar
Jakarta—Pemerintah Indonesia melegalkan sebanyak 14,6 juta usaha mikro sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan produktivitas, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat integrasi usaha kecil ke dalam perekonomian nasional.
Kebijakan ini difokuskan pada penguatan status hukum usaha mikro agar pelaku usaha lebih mudah mengakses kredit perbankan, pasar formal, serta berbagai program pemerintah.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Riza Damanik, mengatakan langkah tersebut mencerminkan strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan legalitas usaha, pembiayaan, dan akses pasar bagi sektor usaha mikro.
Menurut Riza, formalisasi usaha mikro diharapkan mampu meningkatkan akurasi data pelaku usaha, ketepatan penyaluran kebijakan, serta memperkuat ketahanan usaha kecil yang selama ini mendominasi struktur ekonomi nasional.
Selain legalitas, pemerintah juga mempercepat standardisasi produk. Hingga 2025, tercatat sebanyak 6,5 juta produk usaha mikro telah memperoleh sertifikasi halal, sementara lebih dari satu juta usaha mikro mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Standardisasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk, terutama bagi usaha mikro yang ingin masuk ke jaringan ritel modern dan pasar digital.
Dari sisi pembiayaan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang didukung negara mencapai Rp257,9 triliun per 11 Desember 2025. Program ini telah menjangkau 4,38 juta debitur di seluruh Indonesia.
Kementerian mencatat sekitar 60,8 persen pembiayaan KUR disalurkan ke sektor produktif, seperti pertanian, manufaktur, dan jasa, angka ini melampaui target penyaluran tahunan pemerintah.
Pemerintah memperkirakan pembiayaan tersebut berpotensi mendukung penciptaan antara 7,7 juta hingga 11,6 juta lapangan kerja di berbagai daerah.
Di luar skema KUR, pemerintah juga memperluas pembiayaan alternatif. Usaha mikro kini dapat memanfaatkan sertifikat tanah, faktur, pesanan pembelian, hingga kekayaan intelektual sebagai agunan kredit.
Langkah ini ditujukan untuk mengatasi kendala klasik akses permodalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha tanpa aset konvensional atau riwayat perbankan formal.
Dari sisi akses pasar, pemerintah mendorong kemitraan usaha. Sebanyak 2.804 usaha mikro tercatat bergabung dalam kemitraan bisnis dengan nilai surat pernyataan niat mencapai Rp29 miliar.
Selain itu, 12.740 UMKM dilibatkan dalam program makanan bergizi gratis sebagai bagian dari upaya memperluas peran usaha kecil dalam program strategis nasional.
Menatap 2026, pemerintah berencana mempercepat reformasi sektor usaha mikro melalui penguatan status hukum, perluasan pembiayaan produktif, pengembangan pemasaran digital, serta integrasi yang lebih dalam ke dalam rantai pasok nasional.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong usaha mikro tumbuh secara berkelanjutan dan menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga
Komentar