Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK soal Jabatan ASN oleh Anggota Polri: Kini Tak Perlu Mundur atau Pensiun
Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terus menuai perhatian publik. Setelah MK menolak permohonan uji materi terkait aturan penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini giliran pakar hukum tata negara memberikan apresiasi. Putusan tersebut dinilai memberi kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan panjang soal boleh tidaknya anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Apresiasi itu disampaikan Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa, pakar hukum tata negara, yang menilai putusan MK sebagai langkah konstitusional yang tepat dan terukur.
“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian,” tegas Prof. Panca Astawa.
Pernyataan ini memperkuat makna penting putusan MK yang sebelumnya memutus perkara uji materi terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang pleno MK, permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya, sedangkan permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, pasal-pasal yang memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan ASN di luar institusi kepolisian dinyatakan tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Isu ini sebelumnya menjadi sorotan luas, terutama karena praktik penempatan perwira Polri aktif di sejumlah kementerian, lembaga, maupun instansi strategis negara. Sebagian pihak mempertanyakan apakah hal tersebut melanggar prinsip netralitas birokrasi sipil. Namun MK menegaskan bahwa norma tersebut berada dalam koridor konstitusi.
Bagi Prof. Panca Astawa, putusan ini sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini menimbulkan polemik.
“Dengan putusan ini, tidak ada lagi perdebatan mengenai legalitas anggota Polri aktif yang ditugaskan pada jabatan ASN tertentu. Negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa pasca putusan MK ini, Polri tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan kebijakan penugasan personel di luar institusi kepolisian.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Prof. Panca Astawa.
Menurutnya, keberadaan dua regulasi tersebut sudah cukup menjadi dasar hukum operasional penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN tertentu. Dengan demikian, institusi kepolisian kini memiliki landasan hukum lengkap: undang-undang, peraturan pemerintah, serta legitimasi konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini juga dinilai memperkuat sinergi antar lembaga negara. Dalam praktik pemerintahan modern, banyak instansi membutuhkan figur dengan latar belakang keamanan dan penegakan hukum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan. Kehadiran anggota Polri aktif dalam jabatan ASN tertentu dipandang sebagai bagian dari kebutuhan sistem pemerintahan, selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa Polri menghormati sepenuhnya putusan MK dan akan menjadikannya sebagai pedoman dalam kebijakan organisasi.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa putusan ini memberi kepastian hukum sekaligus memastikan setiap kebijakan institusi tetap berada dalam koridor konstitusi.
Di sisi lain, pengamat hukum menilai bahwa putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menjadi preseden penting dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. MK tidak hanya menilai aspek normatif undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan faktual sistem pemerintahan.
Dengan adanya putusan ini, ke depan tidak ada lagi keraguan dalam penugasan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu. Namun para pakar juga mengingatkan bahwa prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta netralitas birokrasi tetap harus dijaga. Penempatan personel kepolisian di luar institusi Polri harus dilakukan secara selektif, transparan, dan berdasarkan kebutuhan organisasi negara.
Bagi publik, putusan MK ini menandai babak baru dalam hubungan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil. Kepastian hukum kini telah diberikan, tinggal bagaimana implementasinya dijalankan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Satu hal yang jelas, melalui putusan ini Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi sekaligus pemberi kepastian atas tafsir norma hukum yang berdampak luas bagi tata kelola negara.
Baca Juga
Komentar