Pakar HTN Nilai Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Masih Sejalan dengan UU Polri dan Konstitusi
JAKARTA — Perdebatan mengenai penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil kembali mencuat seiring pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, menilai bahwa praktik penugasan anggota Polri di sejumlah jabatan sipil hingga saat ini masih sejalan dengan Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Pantja, polemik muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap frasa “jabatan di luar kepolisian” sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Ia menjelaskan, merujuk pada penjelasan pasal tersebut, jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta tidak didasarkan pada penugasan dari Kapolri.
“Secara logika hukum, jika jabatan tersebut masih memiliki korelasi dengan tugas pokok Polri dan dilaksanakan atas dasar penugasan Kapolri, maka tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” kata Pantja dalam keterangannya di Jakarta.
Pantja mencontohkan sejumlah jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara yang memiliki fungsi pelayanan publik, seperti sekretaris jenderal, inspektur jenderal, hingga direktur jenderal, yang menurutnya masih relevan dengan tugas Polri.
Ia menilai, penugasan tersebut justru merupakan perpanjangan dari fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat yang melekat pada institusi kepolisian.
Selain itu, Pantja menyoroti penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum dan keamanan, sehingga keberadaan anggota Polri di dalamnya tidak dapat dilepaskan dari tugas pokok institusi kepolisian.
“Semua itu dilakukan dalam kerangka penugasan khusus, bukan penempatan bebas tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Dari perspektif hukum tata negara dan hukum internasional, Pantja juga menegaskan perbedaan karakter antara tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sedangkan polisi merupakan aparat sipil bersenjata.
“Polisi adalah civil combatant yang tugas utamanya melindungi masyarakat sipil, bahkan dalam kondisi konflik sekalipun,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa legitimasi konstitusional Polri secara tegas tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks itu, menurut Pantja, menduduki jabatan administratif di kementerian atau lembaga negara dapat dimaknai sebagai bagian dari fungsi pelayanan publik.
Pantja juga menekankan pentingnya membaca norma undang-undang secara sistematis. Ia menyebut Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak bisa dipisahkan dari Pasal 14 ayat (1) huruf k yang mengatur tugas Polri secara komprehensif.
“Menafsirkan satu pasal secara terpisah justru berpotensi menimbulkan kesalahan dalam memahami maksud pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Pantja menyatakan penghormatan terhadap kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi.
Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi putusan tersebut tetap harus mempertimbangkan konteks tugas, fungsi, serta sistem norma yang mengatur Polri secara utuh.
“Perdebatan ini lebih tepat ditempatkan pada ranah implementasi norma, bukan pada konstitusionalitas norma itu sendiri,” kata Pantja.
Ia pun berharap diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil dapat dilakukan secara proporsional dan berbasis argumentasi hukum yang menyeluruh.
Baca Juga
Komentar