Negara Wajib Hadir! Ini 9 Hak Korban Kecelakaan KRL vs Argo Bromo di Bekasi Timur yang Harus Dipenuhi
BEKASI — Tragedi kecelakaan beruntun antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur menyisakan duka mendalam. Di tengah jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, perhatian kini tertuju pada pemenuhan hak-hak korban yang dijamin oleh negara melalui regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan maksimal, tidak hanya dari sisi medis tetapi juga pemulihan menyeluruh.
“Korban luka harus memperoleh layanan kesehatan terbaik hingga pulih. Sementara keluarga korban meninggal berhak mendapatkan santunan dan perlindungan sosial secara cepat, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Perlindungan terhadap korban kecelakaan kereta api telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta PP No. 72 Tahun 2009 jo. PP No. 61 Tahun 2016. Aturan ini memastikan korban memperoleh hak-haknya secara komprehensif.
9 Hak Korban Kecelakaan Kereta Api
Berikut hak-hak utama korban yang wajib dipenuhi:
1. Penanganan Darurat Cepat
Korban berhak mendapatkan evakuasi dan pertolongan pertama segera dari penyelenggara kereta.
2. Biaya Pengobatan Ditanggung
Seluruh biaya perawatan korban luka menjadi tanggung jawab penyelenggara.
3. Santunan Kematian
Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sesuai ketentuan.
4. Ganti Rugi Kerugian Nyata
Meliputi kehilangan barang hingga kerusakan yang dialami korban.
5. Perlindungan Asuransi Wajib
Korban otomatis dilindungi skema Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
6. Klaim Tambahan Tetap Dimungkinkan
Santunan asuransi tidak menghapus hak korban untuk menggugat tambahan ganti rugi.
7. Hak atas Informasi Penyebab Kecelakaan
Korban berhak mengetahui hasil investigasi resmi, meski tidak untuk alat bukti hukum.
8. Hak Gugatan Perdata
Korban dapat menuntut kerugian materiil dan immateriil melalui jalur hukum.
9. Hak Penegakan Hukum Pidana
Jika terbukti ada kelalaian, pihak bertanggung jawab dapat diproses secara pidana.
Korban atau keluarga wajib melaporkan kejadian dalam waktu tertentu (umumnya maksimal 12 jam). Setelah itu, proses pembayaran ganti rugi harus diselesaikan paling lambat satu bulan.
Penyelenggara kereta api tetap bertanggung jawab atas kelalaian operasional, termasuk kesalahan petugas seperti masinis atau operator. Bahkan, perlindungan juga mencakup pihak ketiga yang terdampak.
Namun demikian, tanggung jawab tersebut berlaku apabila terbukti terdapat hubungan sebab-akibat antara kejadian dengan operasional kereta api.
Peristiwa tragis di Bekasi Timur menjadi pengingat penting bahwa keselamatan transportasi adalah prioritas utama. Di sisi lain, negara dituntut hadir secara nyata dalam memastikan setiap korban mendapatkan haknya secara adil dan menyeluruh.
Pemenuhan hak korban bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk keadilan dan kemanusiaan bagi mereka yang terdampak.
Baca Juga
Komentar