MK Tegaskan PERADI Tetap Diakui UU Advokat, Sistem Organisasi Advokat Nasional Bakal Berubah?
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam sistem profesi advokat di Indonesia saat memeriksa perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Permohonan yang diajukan seorang advokat tersebut mempersoalkan ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi advokat yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan profesi advokat.
Dalam permohonannya, pemohon berpendapat bahwa frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 12 ayat (1) UU Advokat mengandung norma yang kabur karena tidak menjelaskan secara tegas organisasi advokat mana yang berwenang menjalankan fungsi pengawasan. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi melemahkan sistem pengawasan profesi advokat.
Pemohon juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa hanya PERADI yang berhak menjalankan fungsi-fungsi yang secara eksklusif diberikan oleh UU Advokat serta mengusulkan pembentukan satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional untuk mengawasi seluruh advokat tanpa membedakan organisasi tempat mereka bernaung.
MK Uraikan Sejarah dan Kedudukan PERADI
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003, PERADI dibentuk sebagai implementasi Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menghendaki adanya satu wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri. Pembentukan PERADI diprakarsai oleh delapan organisasi advokat yang telah ada sebelumnya, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.
MK juga mengingatkan bahwa dalam sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010, Mahkamah telah menyatakan PERADI sebagai organisasi profesi advokat yang dibentuk berdasarkan amanat UU Advokat. Organisasi tersebut memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan profesi, ujian advokat, pengangkatan advokat, pembentukan kode etik, pembentukan Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, hingga pemberhentian advokat.
Realitas Multi-Organisasi Advokat
Meski demikian, Mahkamah mengakui bahwa perkembangan praktik di lapangan menunjukkan munculnya berbagai organisasi advokat di luar PERADI. Fenomena tersebut menciptakan kondisi pluralisme organisasi advokat yang tidak sepenuhnya sesuai dengan desain awal UU Advokat yang mengarah pada konsep single bar organization.
MK menegaskan bahwa melalui putusan-putusan sebelumnya, khususnya Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 36/PUU-XIII/2015, persoalan apakah sistem organisasi advokat akan tetap berbentuk single bar atau berkembang menjadi multi bar diserahkan sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) kepada pembentuk undang-undang.
Mahkamah menilai keberadaan organisasi advokat lain tidak dapat diabaikan karena merupakan bagian dari dinamika profesi dan manifestasi kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi. Namun demikian, banyaknya organisasi advokat juga menimbulkan tantangan terkait standardisasi kompetensi, pengawasan, dan penegakan kode etik profesi.
Dorong Revisi UU Advokat
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menilai perlunya pembaruan UU Advokat guna menjawab berbagai persoalan kelembagaan yang berkembang selama lebih dari dua dekade terakhir.
Revisi tersebut dinilai perlu mengatur secara lebih tegas mengenai desain kelembagaan organisasi advokat, pemisahan fungsi regulator dan organisasi profesi, standar nasional profesi advokat, mekanisme pengawasan dan disiplin profesi, hingga sistem akuntabilitas dan transparansi organisasi advokat.
Menurut Mahkamah, meskipun profesi advokat bersifat independen, negara tetap memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Perkara pengujian UU Advokat ini menjadi salah satu momentum penting dalam menata kembali sistem organisasi profesi advokat di Indonesia, terutama terkait pengawasan, penegakan kode etik, serta kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa hukum.
Baca Juga
Komentar