Kurang 12 Jam! Polisi Tangkap 2 Pelaku Air Keras di Cengkareng, Motif Bola Terungkap
JAKARTA — Aksi cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua pelaku berinisial DM dan MG berhasil diamankan tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu sore, 26 April 2026. Kecepatan pengungkapan ini menjadi sorotan, mengingat kasus tersebut tergolong tindak kekerasan serius yang membahayakan nyawa korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tim langsung bergerak cepat begitu laporan diterima.
“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujar Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban tengah pulang menggunakan sepeda listrik. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor. Tanpa banyak kata, salah satu pelaku menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan langsung mendapatkan penanganan medis. Aksi brutal ini pun memicu respons cepat aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku MG terlebih dahulu di wilayah Cengkareng. Ia diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman tersebut.
Sementara itu, pelaku lainnya, DM, ditangkap di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 27 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif di balik aksi kekerasan ini cukup mengejutkan. Insiden diduga dipicu oleh perselisihan dalam pertandingan sepak bola yang sebelumnya terjadi antara korban dan pelaku.
“Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” jelas Budi Hermanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih yang membahayakan keselamatan jiwa, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum,” tegas Budi Hermanto.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan tengah menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan, sekecil apa pun permasalahan yang terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan fatal yang merugikan banyak pihak.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Baca Juga
Komentar