Krisis Internal PBNU Memuncak, Surat Pemberhentian Gus Yahya Picu Polemik Baru
Jakarta - Keretakan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), kembali menjadi sorotan setelah muncul surat edaran tertanggal 25 November 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dalam surat itu disebutkan, kekosongan jabatan ketua umum akan sepenuhnya berada di bawah kendali Rais Aam selaku pimpinan tertinggi di PBNU hingga ditetapkannya keputusan lebih lanjut.
Namun, Gus Yahya menilai surat yang menyatakan dirinya diberhentikan tidak memiliki dasar yang sah. Ia menyebut dokumen tersebut tidak valid dan tidak melalui mekanisme organisasi yang benar.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kegelisahannya atas kondisi internal NU. Ia menilai polemik yang terjadi saat ini “tidak bagus untuk masa depan NU”.
Mahfud mengatakan, desakan agar Gus Yahya mundur dari kursi ketua umum berakar dari konflik internal terkait pengelolaan izin usaha tambang. Menurutnya, isu tambang menjadi pemicu utama ketegangan antarpihak di tubuh PBNU.
“Saya malu mengetahui isu yang memecah belah ternyata soal pengelolaan tambang,” ujar Mahfud dalam sebuah pernyataan. Ia menegaskan tidak mendukung pihak mana pun dan hanya menginginkan NU tetap utuh.
Mahfud juga mengungkapkan adanya perpecahan hingga ke jajaran struktural. Ia mencontohkan Katib Aam Suriyah dikabarkan tidak bersedia menandatangani surat yang diajukan Kiai Miftah.
Pada saat yang sama, menurut Mahfud, surat tandingan dari kubu Gus Yahya juga sulit diproses karena Sekjen PBNU, Gus Ipul, diketahui lebih condong ke kubu sebaliknya. “Akan macet,” ujar Mahfud menggambarkan keadaan.
Ia kemudian menyarankan agar semua pihak menahan diri. Mahfud meminta agar konflik tidak ditarik berlarut-larut mengingat masa jabatan hanya tersisa satu tahun. “Sudahlah, lupakan semua dan kembali bersatu demi NU,” tuturnya.
Di tengah polemik itu, beredar pula hasil risalah rapat harian Suriyah PBNU bertanggal 20 November 2025. Isi risalah tersebut meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Di bagian lain, perhatian publik juga tertuju pada insiden di Sumatera Utara saat seorang warga menghadang mobil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang melintas di kawasan Batubara.
Warga yang menghadang menyampaikan protes terkait rencana alih fungsi pasar desa menjadi Kantor Koperasi Merah Putih tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Aksi tersebut membuat iring-iringan kendaraan gubernur berhenti.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa mereka menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli di pasar tersebut. Mereka meminta rencana pembangunan ditinjau ulang.
Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, yang turut berada dalam rombongan, turun langsung untuk mendengarkan keluhan warga. Ia menyatakan akan membahas ulang persoalan alih fungsi itu bersama pihak terkait.
Saat aksi berlangsung, terlihat para pekerja mulai menggali sejumlah titik di lokasi pasar sebagai persiapan pembangunan pondasi, sehingga memicu reaksi keras dari warga.
Pada perkembangan lain, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspa Dewi, beserta dua pejabat lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksono.
Rehabilitasi ini menggugurkan status terpidana mereka setelah sebelumnya Ira dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1,25 triliun.
Pengacara Ira kemudian mendatangi gedung KPK untuk memastikan apakah lembaga antirasuah telah menerima surat rehabilitasi tersebut. KPK menyatakan menghormati keputusan itu dan menegaskan rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Baca Juga
Komentar