KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka: Aliran Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar Terbongkar, Ayah Ikut Ditahan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada waktu subuh, Sabtu (20/12/2025), setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, OTT dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dari berbagai lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta. Delapan orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Delapan pihak yang diperiksa terdiri atas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah kandungnya yang juga Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan HMK, serta sejumlah pihak swasta berinisial SRJ, BNI, IC, ASP, ACP, dan AKM.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, serta SRJ dari unsur swasta.
KPK memaparkan konstruksi perkara bermula setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak akhir 2024, yang bersangkutan mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta sejumlah uang terkait paket proyek yang bahkan belum berjalan. Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara.
Peran perantara itu, menurut KPK, dijalankan oleh HMK yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara. HMK disebut kerap menjadi penghubung antara pihak swasta dan bupati, bahkan dalam beberapa kesempatan meminta sendiri tanpa sepengetahuan anaknya.
KPK mengungkap, total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama HMK dari SRJ mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total sekitar Rp 4,7 miliar, yang kini masih didalami penyidik.
Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran keempat dari SRJ.
Deputi KPK menegaskan, meski proyek yang dijanjikan belum berjalan, praktik ijon dilakukan dengan asumsi proyek infrastruktur akan kembali muncul di tahun-tahun berikutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
Terhadap ketiga tersangka, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Ade Kuswara dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga melakukan penyegelan sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi, beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD), serta satu rumah pejabat penegak hukum di wilayah Cikarang.
Penyegelan tersebut, menurut KPK, dilakukan untuk menjaga status quo dan mencegah hilangnya barang bukti selama proses penanganan perkara berlangsung.
KPK menegaskan bahwa pihak-pihak lain yang disebut dalam perkembangan informasi publik masih terus didalami, dan penetapan tersangka hanya dilakukan terhadap mereka yang telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Hingga kini, KPK menyatakan perkara masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berjalannya proses penyidikan.
Baca Juga
Komentar