KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Total Rp16,4 Miliar
Penainsight.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek gratifikasi sepanjang tahun 2025. Nilai keseluruhan gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,4 miliar.
Data tersebut tercatat hingga Rabu, 31 Desember 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).
Budi menjelaskan, dari total objek gratifikasi yang dilaporkan, sebanyak 3.621 objek berupa barang dengan nilai taksiran mencapai Rp3,23 miliar.
Sementara itu, 2.178 objek gratifikasi berupa uang dengan total nilai sebesar Rp13,17 miliar.
“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini nilainya mencapai Rp16,40 miliar,” ujar Budi.
Berdasarkan sumber pelaporan, sebanyak 1.620 laporan atau 32,3 persen disampaikan langsung oleh individu aparatur negara. Sisanya, 3.400 laporan atau 67,7 persen, berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang tersebar di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Budi juga merinci sejumlah bentuk gratifikasi yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025. Di antaranya pemberian dari vendor dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra kerja dalam rangka hari raya maupun acara pisah sambut, serta pemberian kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa.
Selain itu, KPK menerima laporan gratifikasi berupa ucapan terima kasih dari pengguna layanan, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, hingga layanan pencatatan pernikahan.
KPK juga mencatat laporan pemberian dari orang tua murid kepada guru, serta honor narasumber. Budi menegaskan, sejumlah instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa jumlah laporan gratifikasi sepanjang 2025 mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, KPK tercatat menerima 4.220 laporan gratifikasi, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2025.
“Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,” kata Budi.
KPK menegaskan akan terus mendorong budaya pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan aparatur negara.
Baca Juga
Komentar