Komisi IV DPRD Kota Bekasi Tegaskan Efisiensi RSUD Tidak Boleh Korbankan Honor Jaga Karyawan
Kota Bekasi - Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) hari ini untuk membahas tata kelola rumah sakit, kondisi keuangan, serta kebijakan efisiensi yang tengah dijalankan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menegaskan bahwa efisiensi merupakan langkah yang tidak terhindarkan di tengah tekanan pembiayaan akibat selisih klaim BPJS Kesehatan. Namun demikian, kebijakan efisiensi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa honor jaga memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem pelayanan rumah sakit.
“Kami memahami kondisi keuangan RSUD yang sedang tertekan akibat sistem klaim BPJS. Namun kami tegaskan, efisiensi tidak boleh menyasar honor jaga karyawan. Honor jaga bukan tunjangan tambahan, melainkan kompensasi atas risiko medis, jam kerja tidak normal, dan tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien,” tegas Wildan.
Menurutnya, pemangkasan honor jaga secara tidak proporsional justru berpotensi menurunkan kesiapsiagaan layanan, terutama pada unit-unit kritikal seperti IGD, ICU, NICU, dan kamar operasi.
“Kalau honor jaga ditekan, yang terdampak bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi juga mutu layanan dan keselamatan pasien. Ini yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Komisi IV juga mendorong agar efisiensi dilakukan secara terukur dan berbasis Analisis Beban Kerja serta risiko layanan, bukan sekadar pemangkasan anggaran. Selain itu, Pemerintah Daerah diminta hadir lebih kuat dalam menutup defisit struktural pembiayaan layanan kesehatan akibat sistem JKN–BPJS, agar beban tidak sepenuhnya dialihkan kepada RSUD dan tenaga kesehatan.
Rapat ini menegaskan komitmen Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan keuangan RSUD CAM dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan serta keselamatan pasien.
Baca Juga
Komentar