Kejari Jakarta Barat Dicopot, Diduga Terlibat Penggelapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Pencopotan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menyebut posisi Hendri kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) dari jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
“Plt-nya sudah ditunjuk, yaitu Aspidsus,” kata Anang, dikutip di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, Hendri telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan itu, Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan, yang disebut sebagai hukuman paling berat bagi seorang jaksa.
“Itu sudah sanksi terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mentolerir jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau penyelewengan wewenang.
“Kami komit untuk menindak tegas,” ujarnya.
???? Dugaan Pembagian Uang Hasil Korupsi Fahrenheit
Nama Hendri Antoro disebut dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada 8 Mei 2025.
Dalam dakwaan itu, Azam diduga menilap atau memeras uang pengembalian barang bukti senilai Rp11,7 miliar yang seharusnya menjadi hak para korban investasi robot trading Fahrenheit.
Sebagian uang itu disebut ditukar dalam pecahan dollar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat Kejari Jakarta Barat, termasuk Hendri Antoro.
Berikut rinciannya berdasarkan surat dakwaan:
-
Hendri Antoro menerima Rp500 juta yang dititipkan melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Dody Gazali pada Desember 2023.
-
Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) menerima Rp500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
-
Dody Gazali menerima Rp300 juta.
-
Sunarto (mantan Kasi Pidum) ditransfer Rp450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
-
M. Adib Adam (Kasi Pidum) ditransfer Rp300 juta via rekening BCA atas nama Baroto.
-
Kasubsi Pratut Kejari Jakbar ditransfer Rp200 juta melalui rekening yang sama.
-
Kakak Azam Akhmad Akhsya menerima Rp200 juta.
-
Azam sendiri mengambil bagian terbesar, yakni Rp1,1 miliar.
-
Beberapa staf Kejari Jakbar turut menerima Rp150 juta dalam bentuk tunai maupun transfer.
Kasus robot trading Fahrenheit sendiri telah menyeret sejumlah nama dari aparat penegak hukum hingga pengusaha. Kejagung menegaskan akan melanjutkan penelusuran aliran dana dan memperluas penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya
Baca Juga
Komentar