Kejagung Tahan Samin Tan, Kasus Tambang Ilegal PT AKT Diduga Rugikan Negara
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tersangka yang dimaksud adalah Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
“Menetapkan satu orang tersangka yakni ST,” ujar Syarief.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah.
Penggeledahan dilakukan di beberapa provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan.
“Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” lanjut Syarief.
Kasus ini berawal dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT AKT, perusahaan kontraktor batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak tahun 2017.
Meski izin telah dicabut, perusahaan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Menurut penyidik, tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan sejumlah afiliasinya tetap menjalankan aktivitas pertambangan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Tak hanya itu, praktik tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan penyelenggara negara,” jelas Syarief.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar. Namun hingga saat ini, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 618 KUHP yang berkaitan dengan peran serta dalam tindak pidana.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Langkah penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dinilai penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Pemerintah juga terus didorong untuk memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan, terutama terhadap perusahaan yang izinnya telah dicabut namun masih beroperasi secara ilegal.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya di sektor pertambangan.
Baca Juga
Komentar