Kapolri Dorong Sinergi Polri Kejaksaan, Penanganan Perkara Dipercepat di Era KUHP–KUHAP Baru
Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia guna memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih efektif, rapi, dan memberi kepastian hukum di era penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Kapolri, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan momentum penting untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih efisien dan terintegrasi sejak tahap awal penanganan perkara.
Ia menilai, salah satu kunci utama dalam masa transisi ini adalah kesamaan pemahaman antara penyidik dan penuntut umum, sehingga proses hukum tidak tersendat akibat perbedaan tafsir atau hambatan teknis di tahap selanjutnya.
Penguatan sinergi tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan RI yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kapolri menyampaikan bahwa kerja sama ini dirancang langsung mengikat pada praktik pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar kesepakatan formal antarinstansi.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas dan pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan, Polri tidak ingin proses penanganan perkara berjalan sendiri-sendiri antarpenegak hukum, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dan ketidakpastian hukum.
Kapolri menekankan pentingnya semangat kerja bersama agar seluruh aparat penegak hukum bergerak dalam satu arah dan tujuan yang sama.
“Kita harus berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran,” tegasnya, merujuk pada perlunya standar yang konsisten dalam penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan.
Dengan sinergi yang kuat, Kapolri berharap tidak lagi muncul friksi teknis antara penyidikan dan penuntutan yang kerap memperlambat proses hukum.
Kapolri juga mengaitkan penguatan koordinasi ini dengan tujuan utama penegakan hukum, yakni menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memuat banyak ketentuan yang selama ini menjadi harapan publik, termasuk ruang penegakan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi, dan kondisi sosial masyarakat.
Meski demikian, Kapolri menekankan bahwa fleksibilitas tersebut tetap harus diiringi dengan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Untuk memastikan pemahaman ini tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menyiapkan langkah penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kapolda, unsur reserse lintas fungsi, serta melibatkan jajaran Polres dan Polsek secara daring.
Menurut Kapolri, pelibatan lini terdepan sangat penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas praktik antarwilayah.
Ia menilai, keseragaman pemahaman di tingkat pelaksana akan menjadi penentu keberhasilan implementasi aturan pidana nasional yang baru.
Sebagai landasan kerja sama, ruang lingkup MoU Polri–Kejaksaan mencakup enam area strategis, mulai dari pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, hingga penegakan hukum.
Selain itu, kerja sama juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kolaborasi lain yang disepakati bersama.
Dari sisi kepolisian, seluruh poin tersebut dipandang sebagai alat kerja untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, dan mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat di era KUHP dan KUHAP baru.
Baca Juga
Komentar