Harga Emas Melejit, OJK Resmi Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031: Era Baru Investasi Emas Nasional Dimulai
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis memperkuat industri emas nasional sekaligus memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Peluncuran roadmap tersebut menandai fase baru pengembangan ekosistem bulion yang diharapkan mampu mendorong hilirisasi emas dan membuka peluang investasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Roadmap ini diperkenalkan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia's Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Sejumlah pejabat tinggi negara dan pelaku industri turut hadir dalam peluncuran tersebut, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Dorong Pendalaman Pasar Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pengembangan kegiatan usaha bulion menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat sistem keuangan nasional.
Menurutnya, industri bulion tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai katalisator bagi pendalaman pasar keuangan serta peningkatan nilai tambah sektor emas di dalam negeri.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa penguatan ekosistem bulion tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga jasa keuangan, industri pertambangan, hingga pelaku pasar agar tercipta rantai nilai emas yang kuat dari hulu hingga hilir.
Dengan ekosistem yang terintegrasi, Indonesia berpeluang memaksimalkan potensi sumber daya emas yang selama ini menjadi salah satu komoditas strategis nasional.
Harga Emas Global Melonjak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama menyoroti tren kenaikan harga emas global yang semakin memperkuat posisi logam mulia tersebut sebagai instrumen investasi strategis.
Ia mengingatkan bahwa saat kegiatan usaha bulion pertama kali diperkenalkan, harga emas dunia masih berada di kisaran 3.000 dolar AS per troy ounce. Namun kini, harga tersebut telah melonjak hingga menembus lebih dari 5.000 dolar AS per troy ounce.
“Kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” kata Airlangga.
Kenaikan harga emas tersebut dinilai menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem bulion nasional. Dengan rantai nilai yang lengkap mulai dari sektor pertambangan hingga produk jasa keuangan, sektor emas dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Roadmap Ekosistem Bulion
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta berbagai pemangku kepentingan dalam industri emas nasional.
Dokumen strategis ini dirancang sebagai panduan arah pengembangan ekosistem bulion dalam lima tahun ke depan.
Roadmap tersebut terdiri dari dua bagian utama yang saling melengkapi. Pertama, roadmap pengembangan ekosistem bulion dari hulu hingga hilir yang mencakup rantai nilai industri emas secara menyeluruh. Kedua, roadmap kegiatan usaha bulion pada sektor industri jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa roadmap ini bersifat living document, artinya dapat diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi global maupun dinamika industri emas di masa mendatang.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
ETF Emas dan Inovasi Keuangan
Selain roadmap tersebut, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan strategis lain untuk memperkuat pasar emas domestik.
Pada 23 Februari 2026, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas atau dikenal sebagai Exchange Traded Fund (ETF) Emas.
Regulasi ini diharapkan mampu memperluas akses investasi emas bagi masyarakat serta meningkatkan likuiditas pasar keuangan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan implementasi kegiatan usaha bulion yang saat ini terus didorong pemerintah sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendukung perekonomian nasional.
Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tokenisasi Emas Mulai Berkembang
Inovasi lain yang tengah dikembangkan adalah tokenisasi emas berbasis teknologi digital. OJK saat ini sedang melakukan uji coba melalui mekanisme regulatory sandbox untuk memastikan keamanan serta efektivitas model bisnis tersebut.
Hasil awal uji coba menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil di-tokenisasi dengan total volume transaksi mencapai Rp8 miliar.
Tokenisasi emas dinilai memiliki sejumlah keunggulan, antara lain memungkinkan fraksionalisasi kepemilikan emas, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memberikan transparansi yang lebih baik dalam perdagangan emas digital.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya transformasi digital sektor keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas.
Dukungan Fatwa Syariah
Perkembangan kegiatan usaha bulion juga mendapat dukungan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pada 11 Februari 2026, DSN-MUI menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa tersebut memberikan kepastian hukum bagi praktik bisnis bulion yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap instrumen investasi emas yang halal dan transparan.
Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional semakin meningkat.
Kelolaan Emas Capai 153 Ton
Perkembangan industri bulion juga tercermin dari meningkatnya pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan tercatat mencapai 153,05 ton. Angka ini berasal dari pengelolaan PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
PT Pegadaian mencatat total kelolaan lini bisnis emas mencapai 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton. Sementara itu, total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.
Kelolaan tersebut terdiri dari tabungan emas sebesar 19,25 ton senilai Rp55,05 triliun, bullion trading 15,07 ton senilai Rp11,37 triliun, jasa titipan korporasi 3,7 ton senilai Rp10,57 triliun, serta deposito emas 2,25 ton senilai Rp6,4 triliun.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton dengan nilai Rp7,9 triliun, penitipan emas sebesar 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram senilai Rp80,57 miliar.
Dian menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem bulion nasional.
“Ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Dengan roadmap baru yang telah diluncurkan, pemerintah berharap industri bulion Indonesia dapat berkembang lebih pesat, memperkuat stabilitas sistem keuangan, sekaligus menjadikan emas sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Baca Juga
Komentar