Harga Emas Antam Meroket Rp 29.000 Sepekan, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) mencatatkan lonjakan signifikan dalam sepekan terakhir. Secara kumulatif, harga emas Antam naik tajam sebesar Rp 29.000 dan mencapai level Rp 2.491.000 per gram pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Tren kenaikan ini menegaskan performa positif emas sebagai instrumen investasi di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, pergerakan harga emas dimulai pada awal pekan, Senin (15/12/2025), dengan kenaikan Rp 2.000 ke posisi Rp 2.464.000 per gram.
Pada Selasa (16/12), harga emas Antam terpantau stagnan dan bertahan di level Rp 2.464.000 per gram.
Kenaikan kembali terjadi pada Rabu (17/12), ketika harga emas Antam melonjak Rp 6.000 menjadi Rp 2.470.000 per gram.
Tren positif berlanjut pada Kamis (18/12). Harga emas Antam melonjak drastis sebesar Rp 17.000 ke level Rp 2.487.000 per gram, sekaligus mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH).
Meski sempat terkoreksi pada Jumat (19/12) dengan penurunan Rp 4.000 ke level Rp 2.483.000 per gram, harga emas Antam kembali menguat pada hari berikutnya.
Pada Sabtu (20/12), harga emas Antam melesat Rp 8.000 dan kembali menembus rekor tertinggi sepanjang masa di posisi Rp 2.491.000 per gram.
Seiring kenaikan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Pada Sabtu (20/12), harga buyback naik Rp 8.000 menjadi Rp 2.350.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam dalam sepekan ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Antam mengingatkan bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, PPh 22 yang dikenakan sebesar 3 persen dan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, Antam juga memberlakukan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.
Adapun harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Sabtu (20/12/2025), antara lain emas 0,5 gram dibanderol Rp 1.295.500.
Harga emas Antam 1 gram berada di level Rp 2.491.000, emas 2 gram Rp 4.922.000, dan emas 3 gram Rp 7.358.000.
Selanjutnya, emas Antam 5 gram dijual seharga Rp 12.230.000, emas 10 gram Rp 24.405.000, emas 25 gram Rp 60.887.000, serta emas 50 gram mencapai Rp 121.695.000.
Dengan tren kenaikan yang konsisten dan rekor harga baru, emas Antam kembali menjadi sorotan sebagai salah satu pilihan investasi favorit masyarakat menjelang akhir tahun.
Baca Juga
Komentar