DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Senin (8/12/2025).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Dalam kesempatan itu, pimpinan Komisi III DPR menyampaikan laporan pembahasan RUU pada tingkat pertama. Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, menjelaskan urgensi harmonisasi hukum pidana.
Menurut Dede, harmonisasi diperlukan agar ketentuan pidana di Indonesia konsisten, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sosial. Hal ini sekaligus menghindari disharmoni pengaturan pidana di berbagai undang-undang maupun peraturan daerah.
"Dengan penyesuaian ini, seluruh ketentuan pidana di luar KUHP akan diselaraskan menggunakan kategori pidana denda baru," ujar Dede.
Dede menambahkan, RUU ini juga menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Seluruh pidana kurungan dalam undang-undang dan perda akan dikonversi ke bentuk lain, terutama denda, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih modern dan proporsional.
Selanjutnya, Sufmi Dasco meminta persetujuan anggota Dewan terkait pengesahan RUU tersebut. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju, ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Pengesahan ini menjadi bagian dari mandat Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP.
DPR menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menyesuaikan sanksi pidana dengan prinsip proporsionalitas.
Beberapa anggota Komisi III menilai, penghapusan pidana kurungan juga dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi kepadatan penghuni.
Pakar hukum pidana menyambut positif pengesahan RUU ini, namun menekankan perlunya mekanisme implementasi yang jelas agar konversi pidana berjalan lancar.
"Perlu panduan teknis yang rinci agar aparat penegak hukum memahami kategori denda baru dan prosedur konversi pidana," kata seorang akademisi hukum di Jakarta.
Wakil rakyat juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan ini, agar tidak terjadi salah kaprah dalam penerapan hukum pidana.
Selain itu, DPR mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana agar seluruh ketentuan pidana yang diubah bisa diterapkan dengan konsisten.
Beberapa fraksi menekankan bahwa penyesuaian pidana ini tidak mengurangi kewenangan aparat dalam menegakkan hukum, melainkan memberikan fleksibilitas dalam memilih sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan.
Sementara itu, masyarakat diharapkan memahami perubahan ini sebagai upaya modernisasi hukum pidana yang relevan dengan dinamika sosial kontemporer.
Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana diharapkan mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan efisien, serta menyesuaikan sanksi dengan dampak pelanggaran yang terjadi.
Dengan disahkannya undang-undang ini, DPR menegaskan komitmennya untuk terus melakukan harmonisasi hukum nasional, selaras dengan perkembangan hukum internasional.
Baca Juga
Komentar