DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Batas Lapor Pajak Diperpanjang hingga 30 April 2026
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, jumlah aktivasi akun Coretax tercatat mencapai 16.963.643 akun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan partisipasi wajib pajak yang terus meningkat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dari total tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 924.443 SPT.
Adapun untuk wajib pajak badan, tercatat 190.691 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Selain itu, terdapat juga pelaporan SPT dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, tercatat sebanyak 1.621 wajib pajak badan melaporkan SPT dalam mata uang rupiah, serta 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax, juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 26 Maret 2026, jumlah aktivasi akun Coretax mencapai 16.963.643 akun.
Rinciannya, sebanyak 15.913.271 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 959.703 dari wajib pajak badan, 90.442 dari instansi pemerintah, serta 227 dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Coretax merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan bagi wajib pajak.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan RI menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya, yakni 31 Maret 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa aturan resmi terkait perpanjangan ini akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
DJP mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan pajaknya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan berbagai panduan, termasuk tutorial aktivasi Coretax yang dapat diakses melalui kanal resmi, termasuk media sosial.
Selain itu, tersedia pula fitur Coretax Form yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan nihil, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan cepat.
DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Denda yang dikenakan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kepatuhan dalam pelaporan SPT tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.
Baca Juga
Komentar