Disindir Wamendagri, Bupati Pekalongan Mengaku Tak Paham Hukum Meski Sudah Menjabat Sejak 2021
Jakarta—Polemik dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus menjadi sorotan publik. Pernyataan Fadia yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan meski telah menjabat sebagai kepala daerah sejak 2021 menuai kritik keras dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai alasan tersebut sulit diterima, terutama bagi seorang pejabat publik yang telah memimpin daerah selama beberapa tahun. Ia bahkan menyindir bahwa jika dugaan korupsi benar terjadi, maka hal itu bukan lagi sekadar ketidaktahuan, melainkan bisa mengarah pada kesengajaan.
“Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan tidak paham, tapi bisa jadi kesengajaan,” kata Bima Arya saat dimintai keterangan, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum yang tengah berjalan terhadap Fadia Arafiq setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan itu, Fadia mengungkapkan latar belakang dirinya sebagai musisi dangdut sebelum terjun ke dunia politik dan pemerintahan.
Menurut Bima Arya, latar belakang seseorang seharusnya tidak dijadikan alasan untuk tidak memahami sistem pemerintahan, terlebih bagi pejabat yang memegang tanggung jawab besar sebagai kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki kewajiban untuk mempelajari dan memahami mekanisme birokrasi serta aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalaupun betul tidak paham, seharusnya cepat belajar. Banyak cara untuk meningkatkan kapasitas,” ujarnya.
Bima Arya menambahkan, pemerintah pusat selama ini menyediakan berbagai program pembekalan bagi kepala daerah agar mampu menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, kepala daerah bisa memanfaatkan berbagai sumber pengetahuan untuk memahami tata kelola pemerintahan, mulai dari berkonsultasi dengan akademisi hingga berdiskusi dengan birokrat senior.
“Seorang kepala daerah bisa dengan cepat memanggil akademisi kampus atau birokrat senior untuk membantu memahami tata kelola pemerintahan. Program pembekalan dari pemerintah pusat juga sangat banyak,” kata dia.
Lebih jauh, Bima Arya menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bukanlah sekadar posisi politik atau sarana mencari penghasilan. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Ia menilai setiap kepala daerah seharusnya memiliki visi pembangunan yang jelas bagi daerahnya. Namun visi tersebut hanya bisa diwujudkan jika pemimpinnya memahami cara menjalankan pemerintahan secara benar.
“Menjadi kepala daerah itu bentuk pengabdian, bukan mata pencarian. Ketika seseorang memutuskan menjadi kepala daerah, dia harus punya visi terbaik untuk daerahnya,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan menjadi syarat mutlak bagi seorang pemimpin daerah. Termasuk di dalamnya kemampuan mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab.
“Konsekuensinya, agar visi itu terealisasi, kepala daerah harus paham bagaimana mewujudkannya. Termasuk memahami tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan terhadap Fadia Arafiq. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Meski mengaku tidak memahami mekanisme birokrasi, Fadia disebut tetap terlibat dalam pengelolaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Asep, Fadia menyatakan bahwa urusan teknis birokrasi lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara dirinya fokus pada kegiatan seremonial sebagai kepala daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Asep menjelaskan bahwa dalam hukum terdapat asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.
Apalagi, kata dia, Fadia bukanlah figur baru dalam dunia pemerintahan daerah. Sebelum menjadi bupati, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016.
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” jelas Asep.
Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai Fadia seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK juga menemukan adanya potensi konflik kepentingan dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah sebenarnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada Fadia mengenai potensi pelanggaran tersebut.
Namun peringatan itu tidak diindahkan.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” kata Asep.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya integritas dan pemahaman tata kelola pemerintahan bagi para pejabat publik. Pengamat menilai bahwa peningkatan kapasitas dan pengawasan terhadap kepala daerah perlu terus diperkuat agar praktik korupsi di daerah dapat dicegah sejak awal.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah juga menjadi kunci agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
Hingga kini, proses hukum terhadap Fadia Arafiq masih terus berjalan di KPK. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang kembali membuka diskusi luas mengenai kualitas kepemimpinan dan integritas pejabat daerah di Indonesia.
Baca Juga
Komentar