Dinkes Kota Bekasi Tarik Apoteker Puskesmas Rawa Tembaga Usai Temuan Obat Kedaluwarsa
KOTA BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengambil langkah tegas menyusul temuan peredaran obat kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga. Seorang apoteker berinisial R yang dinilai bertanggung jawab atas kelalaian tersebut resmi ditarik ke Kantor Dinas Kesehatan untuk menjalani pembinaan sembari menunggu proses penjatuhan sanksi disiplin lebih lanjut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi karena menyangkut keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kami memahami bahwa manusia bisa melakukan kesalahan karena beban kerja yang tinggi. Namun, untuk kasus ini tidak ada toleransi. Kepala Puskesmas sudah kami berikan teguran keras, sedangkan apotekernya kami tarik ke Dinas Kesehatan untuk menjalani pembinaan," ujar Satia, Senin (29/6/2026).
Satia menjelaskan, pembinaan terhadap apoteker tersebut bukan merupakan akhir dari proses penanganan kasus. Saat ini Dinas Kesehatan Kota Bekasi masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk melakukan audit secara menyeluruh.
Audit tersebut bertujuan mengungkap penyebab terjadinya kelalaian sekaligus menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap proses akan dilakukan secara objektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, Dinkes Kota Bekasi menyebut lolosnya obat kedaluwarsa hingga sempat diberikan kepada pasien disebabkan kurang telitinya petugas saat melakukan pemeriksaan stok obat.
Petugas diketahui hanya memeriksa bagian luar atau atas kemasan tanpa melakukan pengecekan secara menyeluruh hingga ke bagian dalam boks penyimpanan obat.
Satia mengungkapkan, dari sekitar 2.000 blister obat yang diadakan untuk memenuhi kebutuhan stok hingga tahun 2025, ditemukan sejumlah obat yang ternyata hanya memiliki sisa masa berlaku sekitar enam bulan sejak diterima.
Padahal, sesuai standar pengadaan, obat yang diterima seharusnya masih memiliki masa kedaluwarsa minimal dua tahun.
"Obat tersebut terselip. Seharusnya pengadaan yang kami minta memiliki masa kedaluwarsa dua tahun, namun yang masuk ke stok ternyata ada yang hanya tersisa enam bulan. Ini merupakan kelalaian petugas yang tidak melakukan pengecekan secara detail hingga ke dalam boks," jelas Satia.
Sebagai langkah cepat untuk mencegah kejadian serupa, Dinas Kesehatan Kota Bekasi langsung menginstruksikan pelaksanaan stock opname dan penyisiran ulang terhadap seluruh persediaan obat di Puskesmas Rawa Tembaga.
Seluruh obat diperiksa kembali agar dipastikan tidak ada lagi obat yang telah melewati masa berlaku maupun yang mendekati tanggal kedaluwarsa tanpa pengawasan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan sistem pengelolaan logistik farmasi di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Selain melakukan pemeriksaan stok obat, Dinas Kesehatan juga memerintahkan apoteker yang bersangkutan untuk mendatangi seluruh pasien yang sempat menerima obat kedaluwarsa.
Petugas melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan pasien sekaligus menarik obat yang telah diberikan untuk kemudian menggantinya dengan obat baru yang masih layak digunakan.
Langkah tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah temuan diketahui sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
"Mereka langsung mendatangi pasien penerima obat pada hari itu juga, memeriksa kondisinya, kemudian mengganti obat tersebut dengan yang baru. Insyaallah ke depan tidak ada lagi obat yang kedaluwarsa," pungkas Satia.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan memastikan evaluasi tidak hanya difokuskan kepada individu yang melakukan kelalaian, tetapi juga mencakup perbaikan sistem pengelolaan obat, peningkatan pengawasan, serta penguatan prosedur pemeriksaan agar distribusi obat kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar keamanan dan mutu pelayanan kesehatan.
Baca Juga
Komentar