Bareskrim Polri Tangkap Dua WNA Penyelundup Happy Water 1,7 Kg di Soetta
Pena Insight
Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Happy Water. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan China, serta menyita barang bukti sebanyak 1,7 kilogram Happy Water.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Dittipidnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya narkotika yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Tim berhasil mengamankan WN Malaysia, Muhammad Ridzuan Cheng (41), yang membawa narkotika dalam dus berwarna pink dengan berat sekitar 1,7 kilogram saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (25/8),” ujar Brigjen Eko, Selasa (26/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, Muhammad Ridzuan mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk menyerahkan Happy Water tersebut kepada seseorang bernama Wei Sihao, WN China berusia 28 tahun, yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Erlin Tan Jaya, menjelaskan bahwa penyidik kemudian melakukan control delivery terhadap barang bukti tersebut. Tim gabungan melakukan pemantauan di sekitar apartemen yang dituju untuk memastikan jaringan penerima.
“Tim yang sudah memantau lokasi mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan berdiri di samping tower apartemen. Selanjutnya, tim mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Wi Zhiao (28), WN China, penerima paket Happy Water,” kata Kombes Erlin.
Wi Zhiao ditangkap pada Selasa (26/8) pukul 05.10 WIB tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika ini.
Polisi saat ini masih mendalami peran kedua tersangka serta memburu pihak lain yang diduga sebagai pengendali, termasuk seseorang berinisial B yang memberikan instruksi kepada tersangka Muhammad Ridzuan. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak tegas jaringan narkotika lintas negara yang mencoba masuk ke Indonesia.
Baca Juga
Komentar