Bareskrim Polri Bongkar Dua Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam Brutal
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan kejahatan digital dengan membongkar operasi dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini dilakukan usai laporan seorang korban berinisial HFS yang menjadi sasaran teror, ancaman, hingga penyebaran data pribadi meski seluruh kewajibannya telah lunas.
Kasus yang mencuat pada 20 November 2025 ini menjadi salah satu temuan terbesar tahun ini terkait pinjol ilegal. Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 400 korban yang mengalami modus serupa, mulai dari intimidasi melalui SMS dan WhatsApp hingga teror di media sosial.
Sebagian korban bahkan menerima kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka. Konten rekayasa tersebut digunakan pelaku untuk memeras, menekan, dan memaksa korban membayar berkali-kali meski tagihan sebenarnya telah diselesaikan.
Dalam kasus HFS sendiri, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan demi menghentikan ancaman. Teror yang diterima korban tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga psikologis, termasuk rasa takut, tekanan mental, hingga gangguan aktivitas sehari-hari.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kejahatan tersebut. Ia menyebut kejahatan pinjol ilegal sebagai bentuk pemerasan digital yang memanfaatkan celah teknologi serta ketidaktahuan pengguna.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegas KBP Andri dalam konferensi pers Kamis siang.
Penyidik bergerak cepat membagi para pelaku ke dalam dua klaster besar. Klaster pertama adalah kelompok penagihan (desk collection) yang berperan melakukan kontak intimidatif kepada para korban. Terdapat empat tersangka yang diamankan dari klaster ini, yaitu N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K.
Dari kelompok penagihan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 11 handphone, 46 kartu SIM, satu laptop, dan beberapa akun mobile banking yang digunakan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan.
Klaster kedua adalah klaster pembiayaan (payment gateway) yang terkait PT Odeo Teknologi Indonesia. Tiga tersangka dari kelompok ini, yakni I.J., A.B., dan A.D.S., diduga berperan mengatur transaksi, pengelolaan dana, dan infrastruktur operasional pinjol ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari klaster pembiayaan jauh lebih kompleks, mulai dari 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV yang mendukung operasional ilegal.
Tidak hanya menangkap para pelaku, penyidik juga menyita dan memblokir dana sebesar Rp14,28 miliar yang ditengarai berasal dari aktivitas operasional kedua aplikasi pinjol tersebut. Dana ini selanjutnya akan ditelusuri untuk memastikan seluruh keuntungan ilegal dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, dua tersangka warga negara asing yang diduga menjadi pengembang teknis aplikasi, masing-masing berinisial LZ dan Sila, masih dalam pengejaran. Polri bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk memperluas penelusuran sampai ke luar negeri.
Polri juga mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman. Hal ini untuk menghindari jeratan layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi sebagai alat pemerasan.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” lanjut KBP Andri.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berlanjut. Penelusuran aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri akan menjadi fokus penyidikan lanjutan. Polri menegaskan komitmennya memberantas pinjol ilegal yang meresahkan dan mengancam keamanan data warga.
Baca Juga
Komentar