Bareskrim Polri Bongkar 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang, 4 Orang Jadi Tersangka
TANGERANG — Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan hampir 13 ton daging tidak layak konsumsi yang diduga akan diedarkan ke masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di gudang milik PT Lang-Lang Buana di kawasan Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).
Sejumlah pejabat kepolisian turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabag Penum Divhumas Polri Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Setyo K. Heriyatno, serta Kasat Resmob Bareskrim Polri Teuku Arsya Khadafi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran daging domba impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti mengingat tingginya kebutuhan daging menjelang Lebaran.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait rencana penjualan daging impor yang sudah kedaluwarsa. Karena kebutuhan daging meningkat jelang Idulfitri, ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton.
Daging tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah penyalur sebelum akhirnya dijual ke masyarakat.
Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang.
Di dua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tambahan daging kedaluwarsa yang siap edar.

“Dari pengembangan, kami mengamankan barang bukti tambahan di dua gudang. Total keseluruhan mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton,” jelasnya.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap sampel daging tersebut.
Hasilnya, daging domba impor itu dipastikan tidak layak konsumsi.
“Hasil uji menunjukkan warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas normal. Dengan kondisi itu, daging tidak layak diedarkan,” tegasnya.
Uji laboratorium dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan guna memastikan standar keamanan pangan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali ke pedagang pasar.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui telah memperdagangkan daging impor kedaluwarsa tersebut sejak April 2024.
Daging tersebut awalnya diperoleh sejak tahun 2022. Namun karena tidak habis terjual, sisa stok yang telah melewati masa kedaluwarsa kembali diedarkan ke pasaran.

“Daging dijual dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram kepada pedagang,” ungkap Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional seperti Idulfitri.
Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat konsumsi produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan, terutama menjelang Lebaran, serta memastikan kualitas dan kelayakan produk yang dikonsumsi.
Baca Juga
Komentar