Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Tembus Rp890 Miliar
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dalam kasus pertama.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah dan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik perjudian.
“Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo.
Jaringan Ujangbet, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan metode deposit pulsa.
Penindakan dilakukan serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Sebanyak sembilan tersangka diamankan. Polisi turut menyita 28 handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Menurut Wira, server Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia.
Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.
“Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.
Kasus Kedua, 14 Tersangka Diamankan
Dalam kasus kedua, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.
Para tersangka memiliki peran sebagai telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT hingga admin judi online.
Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing serta perhiasan emas.
Jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, antara lain Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor dan Top Global.
Menurut Wira, jaringan itu juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, omzet perjudian mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Deposit Pulsa Jadi Modus Baru
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, metode deposit pulsa digunakan untuk memudahkan pemain memasukkan dana ke situs judi online.
Pemain cukup mengirim pulsa ke nomor yang tercantum dalam situs. Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Polri menilai modus tersebut perlu mendapat perhatian karena sistem pembayaran menggunakan pulsa dapat semakin memudahkan akses perjudian, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut. Penyidik juga masih menelusuri aset hasil tindak pidana bersama PPATK.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri mengajak masyarakat, terutama orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa anak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah akses terhadap perjudian online yang kini semakin mudah melalui berbagai metode pembayaran.
Baca Juga
Komentar