500 Butir Ekstasi Terungkap di Apartemen Jakbar, Polda Metro Jaya Ciduk Dua Pria Dini Hari
Jakarta — Peredaran narkotika di Ibu Kota kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dalam jumlah besar di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria muda beserta barang bukti 500 butir ekstasi, yang diduga siap diedarkan ke jaringan pasar gelap narkoba di Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap dua pria yang berada di dalam unit apartemen.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan saat petugas memasuki lokasi.
“Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko kepada wartawan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25). Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 500 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan rapi di dalam kemasan tertentu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, kami mengamankan 500 butir ekstasi,” tambah AKP Joko.
Temuan ini langsung mengindikasikan bahwa kedua tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan diduga kuat bagian dari jaringan peredaran narkotika. Apalagi jumlah ekstasi yang diamankan tergolong besar dan bernilai ratusan juta rupiah jika beredar di pasaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang digunakan cukup rapi: narkotika dikirim melalui jasa ekspedisi, lalu diterima dan disimpan di apartemen untuk kemudian diedarkan kembali.

Modus pengiriman melalui ekspedisi menjadi salah satu pola baru yang terus diawasi kepolisian. Cara ini dinilai meminimalkan risiko transaksi tatap muka langsung, sekaligus mempersulit pelacakan jaringan utama pemasok.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk jalur distribusi ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah titik hiburan malam di Jakarta.
AKP Joko menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan di atasnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan peredaran yang lebih luas,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika yang dilakukan Polda Metro Jaya sepanjang awal 2026. Kepolisian menilai Jakarta masih menjadi salah satu pasar potensial peredaran narkoba, terutama jenis ekstasi yang banyak beredar di lingkungan hiburan malam dan pergaulan anak muda.
Pengungkapan di apartemen ini juga menunjukkan bahwa hunian vertikal masih sering dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan atau transit narkotika karena dianggap relatif aman dan tertutup. Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan di area tempat tinggal.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Keberhasilan pengungkapan ini juga berawal dari laporan warga,” ungkap AKP Joko.
Sementara itu, penyidik juga tengah melacak jalur ekspedisi yang digunakan tersangka untuk mengetahui dari mana paket narkotika dikirim, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan antarwilayah.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Di sisi lain, kepolisian memastikan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara konsisten. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan, patroli siber, serta kerja sama dengan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan 500 butir ekstasi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat terus bekerja tanpa kompromi. Di balik pintu apartemen yang tampak tenang, bisnis gelap narkoba masih mengintai. Namun aparat memastikan, satu demi satu jaringan itu akan dibongkar.
Baca Juga
Komentar