5 Fakta Terbaru: Ribuan Buruh Desak MA Batalkan PKPU PT Dua Kuda Indonesia
JAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mendesak pembatalan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Aksi ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sekadar sengketa bisnis, tetapi berpotensi memicu krisis sosial akibat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Putusan PKPU terhadap PT Dua Kuda Indonesia yang tercantum dalam perkara Nomor 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Jkt.Pst disebut menyimpan sejumlah kejanggalan. Serikat buruh menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merugikan ribuan pekerja.
Kronologi Kasus PKPU yang Dipersoalkan
Kasus ini bermula dari permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Dua Kuda Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam hukum kepailitan, syarat utama untuk mengabulkan PKPU adalah adanya minimal dua utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Namun, dalam perkara ini, pihak buruh mengungkapkan bahwa utang yang dijadikan dasar permohonan justru telah dilunasi oleh perusahaan. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar utama penolakan terhadap putusan PKPU.
“Kalau utangnya sudah lunas, seharusnya tidak ada dasar untuk PKPU. Ini yang kami nilai janggal,” ujar Ridwan, perwakilan SBAI–FBTPI, saat aksi di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Operasional Perusahaan Masih Stabil
Selain persoalan utang, kondisi perusahaan juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan serikat pekerja, PT Dua Kuda Indonesia masih beroperasi secara normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda kesulitan finansial.
Produksi berjalan seperti biasa, dan kewajiban operasional perusahaan masih terpenuhi. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi perusahaan yang umumnya menjadi objek PKPU atau pailit.
Serikat buruh menilai bahwa penggunaan mekanisme kepailitan dalam kondisi perusahaan yang masih sehat berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan hukum.

Munculnya Fakta Baru dari Luar Negeri
Kejanggalan lain yang mencuat adalah adanya putusan dari Pengadilan Rakyat Tiongkok. Dalam dokumen tersebut, pihak yang mengajukan diri sebagai kreditur justru disebut memiliki utang kepada PT Dua Kuda Indonesia.
Jika fakta ini terbukti relevan dalam perkara, maka posisi hukum permohonan PKPU menjadi semakin lemah. Serikat buruh mendesak agar fakta tersebut menjadi pertimbangan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Ancaman PHK Massal Jadi Kekhawatiran Utama
Dampak paling nyata dari putusan PKPU ini adalah ancaman terhadap ribuan pekerja. Jika status pailit benar-benar diberlakukan, maka gelombang PHK massal dipastikan terjadi.
Ketua SBAI–FBTPI, Ajum, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut masa depan keluarga para pekerja, bukan sekadar urusan bisnis perusahaan.
“Bagi kami, ini bukan hanya soal perusahaan, ini soal kehidupan ribuan keluarga,” ujarnya.
Serikat buruh juga memperingatkan bahwa dampak lanjutan dari PHK massal bisa berupa peningkatan angka pengangguran dan tekanan ekonomi di masyarakat.
Mahkamah Agung Jadi Tumpuan Harapan
Dengan berbagai kejanggalan yang muncul, Mahkamah Agung kini menjadi harapan terakhir bagi para pekerja. Permohonan kasasi yang tengah berjalan diharapkan dapat membatalkan putusan PKPU dan mengembalikan kepastian hukum.
SBAI–FBTPI meminta MA tidak hanya melihat aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari putusan tersebut.
“Kami berharap Mahkamah Agung bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi para pekerja,” kata Ajum.
Potensi Preseden Berbahaya
Pengamat menilai kasus ini dapat menjadi preseden berbahaya jika tidak ditangani secara tepat. Perusahaan yang masih sehat berpotensi dipailitkan melalui celah hukum, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak.
Tidak hanya pekerja, kondisi ini juga bisa mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi dunia usaha, dan kasus seperti ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.
Desakan Perbaikan Sistem Kepailitan
Kasus PT Dua Kuda Indonesia kembali memunculkan wacana perlunya evaluasi terhadap sistem hukum kepailitan di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa mekanisme PKPU masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Serikat buruh menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap perkara kepailitan.
Menanti Putusan Akhir
Hingga saat ini, proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung. Publik menanti apakah lembaga peradilan tertinggi tersebut akan mengambil langkah korektif terhadap putusan sebelumnya.
Bagi ribuan pekerja PT Dua Kuda Indonesia, putusan ini akan menjadi penentu masa depan mereka. Di tengah ketidakpastian, harapan kini tertuju pada Mahkamah Agung sebagai penjaga keadilan terakhir.
Baca Juga
Komentar