31 Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera, Ancaman Pidana hingga Ganti Rugi Menguat
JAKARTA — Pertanyaan mengenai hukuman yang setimpal bagi pelaku pembalakan hutan kembali mengemuka setelah banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut memicu desakan publik agar pemerintah bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
Pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam. Sanksi pidana hingga tuntutan ganti rugi lingkungan kini disiapkan bagi perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap bencana ekologis di Pulau Sumatera.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan puluhan perusahaan yang aktivitasnya dinilai berkaitan langsung dengan kerusakan daerah aliran sungai. Pemetaan ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dalam beberapa pekan terakhir dilanda banjir bandang dan longsor.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, mengungkapkan bahwa total terdapat 31 perusahaan yang kini menjadi fokus penelusuran aparat. Ia menjelaskan, di Aceh saja terdapat sembilan perusahaan yang diduga aktivitasnya berdampak langsung pada kawasan DAS.

“Untuk Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung terkait DAS ada sembilan perusahaan,” kata Dody saat konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Satgas PKH mencatat sedikitnya delapan subjek hukum yang diduga berkaitan dengan bencana di wilayah DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat.
Menurut Dody, pemetaan di Sumatera Utara tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga kelompok pemegang hak atas tanah yang aktivitasnya beririsan dengan kawasan rawan bencana. “Termasuk kelompok pemegang hak atas tanah. Jadi tidak hanya perusahaan,” ujarnya.
Sementara di Sumatera Barat, Satgas PKH menduga terdapat 14 subjek hukum berupa perusahaan lokal yang berkaitan dengan kerusakan di tiga wilayah DAS utama. Seluruh temuan tersebut kini menjadi dasar awal untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Pemerintah menegaskan penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif. Proses pidana akan ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terhadap dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana banjir dan longsor tersebut.
“Kami akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie dalam kesempatan yang sama.
Selain pidana, pemerintah juga menyiapkan evaluasi hingga pencabutan izin usaha serta tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kerugian ekologis akan dihitung secara menyeluruh sebagai dasar pemulihan lingkungan.

Febrie menegaskan bahwa korporasi yang terbukti bersalah tidak hanya akan berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga kewajiban memulihkan kawasan yang rusak akibat aktivitas mereka.
Satgas PKH juga mengungkap bahwa satu perusahaan telah lebih dulu diproses secara hukum, yakni PT Tri Bahtera Srikandi. Perusahaan tersebut diduga terkait langsung dengan banjir bandang di wilayah Sumatera.
Penanganan kasus tersebut disebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan subjek hukum lain yang terindikasi bertanggung jawab atas bencana serupa.
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat terus menyuarakan tuntutan keadilan atas bencana yang telah merenggut lebih dari seribu nyawa dan memaksa ratusan ribu orang mengungsi.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusak lingkungan merupakan bagian dari upaya mencegah tragedi serupa terulang di masa depan, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi semata.
Baca Juga
Komentar