301 Guru Besar UI Turun Tangan, Update Kasasi Disertasi Bahlil Jadi Sorotan Nasional: Integritas Akademik Dipertaruhkan
JAKARTA – Polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali memasuki babak baru. Aliansi Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae Sebanyak 301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk kepedulian terhadap proses kasasi perkara pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Langkah yang diambil ratusan akademisi senior UI tersebut menjadi perhatian luas publik karena dinilai bukan sekadar persoalan administratif kampus, melainkan menyangkut marwah dunia akademik Indonesia. Para guru besar menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan etika akademik di perguruan tinggi.
Penyerahan amicus curiae dilakukan sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil yang berinisial CW dan AS. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga Rektor UI memilih melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa substansi utama perkara ini bukan sekadar persoalan hukum administrasi, melainkan menyangkut integritas akademik yang selama ini menjadi fondasi pendidikan tinggi.
Menurutnya, keputusan yang lahir dari mekanisme etik internal universitas seharusnya mendapatkan penghormatan sebagai bagian dari otonomi akademik yang dijamin dalam sistem pendidikan tinggi.
“Persoalan etika akademik adalah wilayah yang sangat fundamental. Integritas akademik tidak bisa dinegosiasikan karena menyangkut kredibilitas institusi pendidikan,” ujar Sulistyowati dalam keterangannya di Kampus UI Salemba.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan aspek etika akademik secara lebih mendalam saat memutus perkara kasasi tersebut.
Berawal dari Sanksi terhadap Promotor
Polemik ini bermula ketika Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.
Kedua akademisi tersebut dinilai telah memberikan perlakuan khusus dalam proses pendidikan doktoral yang dijalani Bahlil. Berdasarkan hasil evaluasi internal, UI menjatuhkan sanksi berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa, dan menjadi penguji dalam kurun waktu tertentu.
Namun keputusan tersebut digugat ke PTUN Jakarta. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan para penggugat dan membatalkan sanksi yang sebelumnya diberikan pihak universitas.
Keputusan itu memunculkan perdebatan panjang di kalangan akademisi karena dianggap menyentuh batas antara kewenangan kampus dalam menjaga standar akademik dengan kewenangan lembaga peradilan dalam menguji keputusan administratif.
Bagi sebagian kalangan akademik, putusan tersebut dinilai berpotensi mengurangi independensi universitas dalam menegakkan aturan etik yang berlaku di lingkungan kampus.
Kekhawatiran Dunia Akademik
Aliansi Guru Besar UI menilai kasus ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar sengketa administratif antara dosen dan institusi pendidikan.
Mereka khawatir apabila putusan PTUN yang membatalkan sanksi etik dibiarkan menjadi yurisprudensi, maka ke depan akan muncul keraguan dalam proses penegakan etika akademik di berbagai perguruan tinggi.
Para guru besar menegaskan bahwa mekanisme etik kampus selama ini dibangun untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan seluruh sivitas akademika menjalankan prinsip keilmuan secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, keputusan etik yang lahir dari proses internal kampus dinilai memiliki karakter berbeda dengan keputusan administratif biasa.
Karena itulah, mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini secara komprehensif dan tidak semata-mata dari aspek formal hukum tata usaha negara.
Dua Ranah yang Berbeda
Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Eko Prasojo, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya terbagi menjadi dua ranah yang berbeda.
Ranah pertama berkaitan dengan promotor dan ko-promotor yang saat ini sedang menjalani proses hukum melalui mekanisme kasasi.
Sedangkan ranah kedua berkaitan dengan status akademik mahasiswa yang dalam hal ini adalah Bahlil Lahadalia.
Menurut Eko, Universitas Indonesia saat ini masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek akademik yang berkaitan dengan proses penyusunan disertasi.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari metodologi penelitian, pemenuhan syarat publikasi ilmiah, hingga rekomendasi yang sebelumnya telah diberikan oleh tim etik kampus.
“Kampus tetap menjalankan mekanisme akademik sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Eko.
Disertasi yang Menjadi Sorotan
Bahlil Lahadalia diketahui dinyatakan lulus dari Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia pada 16 Oktober 2024.
Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Kelulusan tersebut sempat menjadi sorotan publik karena Bahlil berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu sekitar satu tahun delapan bulan dengan predikat cum laude.
Perhatian publik semakin besar setelah muncul berbagai diskusi di media sosial terkait dugaan kemiripan isi disertasi dengan karya ilmiah lain.
Beberapa pihak melakukan analisis menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan naskah akademik. Hasil yang beredar di ruang publik kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai kualitas proses akademik yang berlangsung.
Namun sejumlah akademisi menegaskan bahwa tingkat kemiripan dalam perangkat lunak pendeteksi tidak otomatis menunjukkan adanya plagiarisme.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Maila Dinia Husni Rahiem, misalnya, pernah menyampaikan bahwa hasil similarity index harus dianalisis secara mendalam sebelum dapat dijadikan dasar kesimpulan akademik.
Gelar Doktor Pernah Ditangguhkan
Di tengah polemik yang berkembang, Universitas Indonesia sempat mengambil langkah penting dengan menangguhkan status kelulusan doktor Bahlil pada November 2024.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat empat organ utama UI yang terdiri dari unsur pimpinan universitas, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat.
Dalam pernyataan resminya saat itu, UI menyebut bahwa penangguhan dilakukan sambil menunggu penyelesaian proses etik yang sedang berlangsung.
Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk kehati-hatian institusi dalam menjaga kredibilitas akademik dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahkamah Agung Jadi Penentu
Kini perhatian publik tertuju kepada Mahkamah Agung yang akan memutus perkara kasasi tersebut.
Keputusan MA dinilai tidak hanya menentukan nasib sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil, tetapi juga akan menjadi rujukan penting bagi hubungan antara kewenangan akademik universitas dan pengawasan hukum administrasi negara.
Banyak kalangan menilai putusan ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia.
Jika MA mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor UI, maka posisi kampus dalam menegakkan etika akademik diperkirakan akan semakin kuat.
Sebaliknya, apabila putusan PTUN tetap dipertahankan, maka diskusi mengenai batas kewenangan universitas dalam mengatur urusan etik internal diperkirakan akan terus berlanjut.
Di tengah dinamika tersebut, Aliansi Guru Besar UI menegaskan bahwa langkah mereka bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan demi menjaga standar akademik yang selama ini menjadi fondasi pendidikan tinggi.
Bagi para akademisi, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi dan gelar yang diraih, tetapi juga dari proses yang dijalankan dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ilmiah.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung nantinya tidak hanya akan menjadi akhir dari sengketa hukum, tetapi juga akan menentukan arah penegakan etika akademik di Indonesia pada masa mendatang.
Baca Juga
Komentar