Wildan Ingatkan Wali Kota: Komitmen Tenaga Kerja Lokal PSEL Wajib Masuk Perjanjian Kerjasama
Bekasi, Senin (2/3/2026) – Penetapan pemenang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi mendapat sorotan dari DPRD. Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bantargebang, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa proyek strategis tersebut harus dibarengi dengan komitmen nyata terhadap kepentingan warga, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.
Wildan mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan, melainkan wajib dimasukkan secara tertulis dan mengikat dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Pemerintah Kota Bekasi dan pihak pengelola PSEL.
“Sebagai anggota dewan dari Dapil Bantargebang, saya punya kewajiban moral dan politik untuk mengawal kepentingan warga. Proyek PSEL ini berdampak langsung terhadap masyarakat Bantargebang, sehingga warga sekitar harus menjadi prioritas dalam penyerapan tenaga kerja, baik pada tahap pembangunan maupun operasional,” tegas Wildan, Senin (2/3/2026).
Ia menekankan, PKS merupakan instrumen hukum yang menentukan arah dan keberpihakan proyek. Karena itu, menurutnya perlu ada klausul tegas yang mengatur prioritas rekrutmen tenaga kerja lokal, program pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia warga sekitar, serta mekanisme pengawasan dan sanksi apabila komitmen tersebut tidak dijalankan.
Wildan menyebut, sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Wali Kota Bekasi yang sebelumnya menegaskan bahwa proyek PSEL harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bekasi, tidak hanya dari sisi pengelolaan sampah dan investasi, tetapi juga dari aspek ekonomi dan sosial, termasuk pembukaan lapangan kerja bagi warga lokal.
“Pernyataan Wali Kota sudah tepat. Sekarang yang penting adalah memastikan komitmen itu benar-benar dituangkan dalam PKS agar bisa diawasi dan dievaluasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wildan menegaskan bahwa dorongan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.
Dukungan juga datang dari warga Bantargebang. Rahmat, salah seorang warga, berharap proyek PSEL benar-benar membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar. “Kami mendukung PSEL, tapi jangan sampai warga lokal hanya jadi penonton. Kalau ada lapangan kerja, kami ingin diprioritaskan, apalagi kami yang paling dekat dengan lokasi,” ujarnya.
Wildan menegaskan DPRD akan terus mengawal proses kerja sama proyek PSEL agar berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, dan keberpihakan kepada warga lokal, khususnya masyarakat di Bantargebang
Baca Juga
Komentar