Wali Kota Bekasi Laporkan Raperda Perubahan APBD 2025 ke Jabar
Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi mengesahkan persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diambil melalui sidang paripurna terbuka yang digelar pada Kamis, 25 September 2025, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, serta Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil persetujuan bersama ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dilakukan evaluasi.
Menurut Tri, laporan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi langkah penting agar Perubahan PAD dan APBD 2025 sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat,” ungkap Tri.
Dalam sidang tersebut, DPRD Kota Bekasi menyatakan persetujuannya terhadap rancangan perubahan yang diajukan pemerintah daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Adapun perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disepakati, antara lain pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 7,244 triliun. Jumlah ini naik sebesar 6,55% dibandingkan pendapatan daerah pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 6,798 triliun.
Untuk belanja daerah, APBD 2025 direncanakan sebesar Rp 7,545 triliun. Angka ini naik sebesar 8,03% dibandingkan rencana belanja daerah pada APBD 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 6,984 triliun.
Sementara itu, pembiayaan daerah pada APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp 301,353 miliar. Jumlah ini meningkat tajam hingga 62,02% dibandingkan pembiayaan daerah pada tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 186 miliar.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa kenaikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan ini merupakan bentuk penyesuaian dengan dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kota Bekasi yang terus berkembang.
Ia menekankan bahwa belanja daerah diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah, seperti peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, Tri menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD 2025. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari setiap program pembangunan yang dijalankan.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menambahkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan perubahan APBD 2025 berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sidang paripurna yang berlangsung kondusif itu diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Bekasi. Selanjutnya, hasil sidang akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap perubahan APBD 2025 dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung tercapainya target pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar