Terungkap! Kasus Penyiraman Air Keras Bekasi, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya
JAKARTA — Kasus penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di wilayah Bekasi akhirnya berhasil diungkap. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan satu pelaku berinisial R (49) yang diduga sebagai pelaku utama dalam insiden tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Budi Hermanto, Senin (27/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya pada Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban diketahui tengah berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung dan secara tiba-tiba menyiramkan cairan kimia ke arah korban. Serangan tersebut mengenai bagian tubuh korban dan menyebabkan luka serius.
Aksi pelaku yang tergolong brutal ini langsung memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian. Tim Jatanras bergerak cepat mengumpulkan bukti serta menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik yang diduga digunakan sebagai wadah cairan kimia.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat. Di antaranya Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat yang direncanakan, penganiayaan berat, serta penganiayaan biasa.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, mengingat tindakan pelaku membahayakan keselamatan jiwa korban. Aparat kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban maupun tersangka. Kondisi korban juga terus dipantau guna mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tambah Budi Hermanto.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penggunaan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan luka permanen. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen dalam memberantas tindak kejahatan berat di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga
Komentar