Terbaru Reformasi Hukum Besar! KUHP Baru Hapus Pidana Minimum Khusus, Hakim Kini Lebih Bebas Tentukan Vonis
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu poin krusial adalah penghapusan pidana minimum khusus demi mengurangi disparitas putusan hakim.
JAKARTA — Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Aturan ini tidak hanya memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga merombak pola pemidanaan yang selama ini dinilai tidak seragam.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menegaskan bahwa KUHP Nasional hadir untuk merapikan disparitas pemidanaan yang selama ini terjadi.
“Kita mau merapikan, walaupun tidak mudah,” ujar Topo dalam diskusi yang digelar Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan.
Selama ini, berbagai undang-undang di luar KUHP memiliki standar pemidanaan berbeda-beda, termasuk penerapan pidana minimum khusus yang kerap membatasi ruang gerak hakim dalam menjatuhkan vonis.
Upaya pembaruan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghapusan Pidana. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa ketentuan pidana minimum khusus di berbagai undang-undang di luar KUHP dihapuskan.
Pidana minimum khusus sendiri merupakan batas hukuman paling ringan yang wajib dijatuhkan hakim, seperti yang selama ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kebijakan ini diambil karena selama ini hakim sering terikat pada batas minimum tersebut, meskipun peran terdakwa dalam suatu tindak pidana berbeda-beda.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Hendra Kurniawan Putra, menyebut langkah ini sebagai upaya nyata mengurangi ketimpangan putusan.
“Kita ingin merapikan disparitas pola pemidanaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia bahkan sempat menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang memperbolehkan hakim menyimpangi pidana minimum khusus dengan pertimbangan tertentu.
Meski demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku mutlak. Ada empat jenis tindak pidana yang tetap mempertahankan ketentuan tersebut, yaitu:
- Pelanggaran HAM berat — diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Tindak pidana terorisme — diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme
- Tindak pidana korupsi — diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
- Tindak pidana pencucian uang — diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Pada kasus-kasus tersebut, ancaman pidana minimum dinilai masih relevan karena berkaitan dengan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap negara dan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pembentuk undang-undang ingin menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adil dan proporsional. Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan peran, tingkat kesalahan, serta kondisi terdakwa secara lebih fleksibel.
Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi hukum nasional untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus keadilan substantif bagi masyarakat.
Penghapusan pidana minimum khusus menandai perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Meski menuai tantangan, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat independensi hakim dan menghadirkan putusan yang lebih berkeadilan.
Baca Juga
Komentar