Terbaru Kompensasi Korban Pemadaman Listrik Belum Cair, Kemendag Desak PLN Penuhi Hak Pelanggan
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan PT PLN (Persero) harus memenuhi hak-hak pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat gangguan pasokan listrik agar memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menegaskan perlindungan terhadap konsumen merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelanggan yang merasa dirugikan berhak menyampaikan pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemendag menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses penanganan dampak pemadaman listrik berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sementara itu, gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa diketahui dipicu terganggunya dua pembangkit listrik milik Independent Power Producer (IPP) yang keluar dari sistem kelistrikan Jawa akibat kendala teknis.
Seiring dengan normalisasi sistem dan kembali beroperasinya sejumlah pembangkit, kondisi pasokan listrik secara bertahap telah pulih. PLN juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan nasional tetap terjaga.
Meski demikian, realisasi pemberian kompensasi kepada pelanggan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menjelaskan bahwa proses tersebut masih menunggu hasil investigasi yang tengah dilakukan aparat penegak hukum guna memastikan penyebab utama gangguan kelistrikan.
Apabila hasil investigasi telah selesai, mekanisme pemberian kompensasi akan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Kemendag menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan ini. Pemerintah berharap seluruh proses investigasi dapat diselesaikan secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak-haknya.
Selain itu, masyarakat diimbau menyimpan bukti-bukti kerugian apabila mengalami dampak langsung akibat pemadaman listrik. Bukti tersebut dapat menjadi bagian dari proses pengajuan pengaduan maupun tindak lanjut apabila nantinya diperlukan dalam mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini agar hak pelanggan tetap terlindungi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan ketenagalistrikan di masa mendatang.
Baca Juga
Komentar