Terbaru! 21 Situs Judi Online Dibongkar Bareskrim, Ini Fakta Aliran Dana & Aset Rp241 Miliar
JAKARTA — Pengungkapan jaringan perjudian daring oleh Bareskrim Polri memasuki babak lanjutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), aparat kini memperkuat penelusuran aliran dana serta pengelolaan aset sitaan secara transparan dan akuntabel.
Dalam pengembangan terbaru, patroli siber berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs judi online yang terafiliasi dalam satu jaringan terorganisir. Modus operandi yang digunakan mencakup pengelolaan platform digital hingga distribusi dana melalui berbagai rekening dan perusahaan, termasuk memanfaatkan layanan pembayaran digital atau payment gateway.
Praktik ini memperlihatkan bahwa sistem pembayaran digital menjadi salah satu titik krusial dalam ekosistem kejahatan siber, terutama dalam mengelola dan menyamarkan aliran dana ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pendekatan follow the money menjadi kunci utama dalam mengungkap praktik kejahatan keuangan, termasuk judi online.
“Penelusuran aliran dana merupakan langkah strategis untuk membongkar jaringan kejahatan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sejumlah kalangan menilai penguatan pengawasan terhadap payment gateway, e-wallet, serta sistem pembayaran digital lainnya menjadi langkah penting dalam memutus rantai kejahatan. Penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit transparan dinilai harus diperketat.
Ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menekankan pentingnya memutus aliran dana hasil kejahatan agar tidak dapat dinikmati oleh pelaku.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten guna mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, Direktorat Siber Bareskrim Polri tercatat telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita uang senilai Rp241 miliar.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK, penyidik juga telah menyita sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait praktik judi online.
Langkah penindakan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme konvensional berupa patroli siber dan penyelidikan, tetapi juga melalui pendekatan berbasis keuangan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
Pendekatan ini memungkinkan aparat menelusuri rekening-rekening yang digunakan sebagai sarana kejahatan, termasuk rekening nominee atau pinjam nama, yang kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana.
Pada 5 Maret 2026, Bareskrim juga telah menyerahkan uang hasil judi online sebesar Rp58 miliar kepada kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset berdasarkan putusan pengadilan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga berujung pada perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.
Sejumlah pengamat menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Pengamat ekonomi dari CELIOS, Nailul Huda, menyoroti bahwa besarnya kerugian negara akibat judi online harus diimbangi dengan langkah tegas dalam memutus seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan pengelolaan aset.
Dengan nilai sitaan yang mencapai ratusan miliar rupiah, publik berharap proses hukum berjalan menyeluruh hingga tahap eksekusi, sehingga seluruh hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara secara transparan.
Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, serta penyedia layanan keuangan dinilai menjadi kunci utama dalam mempersempit celah kejahatan digital.
Langkah komprehensif ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga
Komentar