Skandal Saham BEBS Meledak! OJK Tetapkan Tersangka, Lalu Bagaimana Nasib Saham BEKS dan IPPE?
Jakarta - Langkah tegas kembali diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya membersihkan praktik curang di pasar modal Indonesia. Regulator resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) dan emiten konstruksi PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kasus ini membuka kembali diskusi besar mengenai integritas pasar saham Tanah Air. Bukan hanya soal manipulasi harga dan insider trading, tetapi juga soal perlindungan terhadap investor ritel yang selama ini kerap menjadi korban praktik saham gorengan.
Namun di tengah pengungkapan kasus ini, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar dari investor ritel: jika manipulasi saham bisa ditindak, lalu bagaimana dengan saham yang bertahun-tahun “tidur” seperti BEKS atau IPPE yang membuat investor terjebak?
Dua Tersangka dalam Skandal Saham BEBS
OJK mengungkap dua tersangka utama dalam kasus dugaan manipulasi saham BEBS. Mereka adalah pemilik BEBS berinisial ASS serta mantan Direktur Investment Banking dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berinisial MWK.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, kedua tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran serius di pasar modal.
Modus yang digunakan antara lain:
-
Insider trading
-
Manipulasi proses Initial Public Offering (IPO)
-
Transaksi semu atau wash trading
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam periode 2020 hingga 2022.
Dalam keterangannya, Ismail menyebut manipulasi dilakukan melalui penyembunyian informasi penting terkait pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam proses IPO BEBS.
Selain itu, laporan penggunaan dana hasil IPO juga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” ujarnya.
Harga Saham Melonjak 7.150 Persen
Temuan penyidik OJK menunjukkan adanya rangkaian transaksi yang dilakukan secara terstruktur.
Transaksi ini melibatkan:
-
7 entitas perusahaan
-
58 entitas individu nominee
-
6 operator transaksi
Seluruh aktivitas tersebut diduga berada di bawah kendali tersangka.
Akibat transaksi antar pihak terafiliasi tersebut, harga saham BEBS di pasar reguler melonjak sangat tajam, bahkan mencapai sekitar 7.150 persen.
Lonjakan ekstrem ini diduga sengaja diciptakan untuk membentuk ilusi permintaan tinggi di pasar.
Praktik seperti ini sering dikenal sebagai modus saham gorengan, yaitu manipulasi harga saham untuk menarik investor ritel membeli di harga tinggi sebelum akhirnya harga jatuh.
Menurut estimasi sementara OJK, kerugian yang timbul dari praktik ini mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Kantor Sekuritas Digeledah
Dalam proses penyidikan, tim penyidik OJK melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti transaksi yang terkait dengan dugaan manipulasi tersebut.
Hingga saat ini, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk:
-
manajemen sekuritas
-
pihak emiten
-
perbankan
-
pemilik rekening nominee
-
pihak lain yang terkait dengan transaksi
Langkah ini menjadi sinyal bahwa regulator mulai lebih agresif menindak praktik manipulasi di pasar saham.
OJK Ungkap Ada 32 Kasus Lain
Kasus BEBS ternyata bukan satu-satunya perkara yang sedang ditangani regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengungkap bahwa saat ini terdapat 32 kasus lain di pasar modal Indonesia yang sedang diperiksa secara khusus.
Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran serius, antara lain:
-
manipulasi harga saham
-
insider trading
-
penyebaran informasi tidak benar
-
penipuan investasi
-
transaksi semu
Yang menarik, OJK tidak menutup kemungkinan sebagian kasus tersebut melibatkan figur publik atau influencer keuangan yang memiliki pengaruh besar di media sosial.
“Ada kemungkinan,” kata Hasan ketika ditanya wartawan.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi saham tidak hanya melibatkan pelaku pasar tradisional, tetapi juga bisa melibatkan pihak yang mempengaruhi opini publik.
Investor Ritel Bertanya: Bagaimana dengan Saham “Tidur”?
Di tengah pengungkapan berbagai kasus manipulasi saham, investor ritel juga menyoroti fenomena lain yang tak kalah merugikan.
Beberapa saham di Bursa Efek Indonesia dikenal bertahun-tahun tidak bergerak atau sangat tidak likuid.
Contoh yang sering disebut investor antara lain:
-
Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)
-
Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
Kedua saham tersebut kerap dianggap sebagai contoh saham yang “tidur” lama sehingga investor sulit keluar dari posisi mereka.
Banyak investor ritel yang merasa terjebak karena harga saham tidak bergerak selama bertahun-tahun.
Namun secara hukum, kondisi saham stagnan tidak selalu berarti terjadi pelanggaran.
Mengapa Saham Bisa Stagnan Bertahun-Tahun?
Menurut pengamat pasar modal, ada beberapa faktor yang menyebabkan saham tidak bergerak dalam jangka waktu lama.
Pertama adalah likuiditas yang sangat rendah. Jika hampir tidak ada transaksi jual beli, maka harga saham otomatis tidak berubah.
Kedua adalah fundamental perusahaan yang lemah. Investor biasanya tidak tertarik membeli saham perusahaan yang kinerjanya stagnan atau tidak memiliki prospek pertumbuhan.
Ketiga adalah minimnya sentimen pasar. Tanpa berita, ekspansi bisnis, atau perbaikan kinerja, saham cenderung tidak menarik perhatian investor.
Dalam kondisi seperti ini, regulator tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi karena tidak ada bukti manipulasi.
Penegakan Hukum dan Kepercayaan Pasar
Meski demikian, langkah OJK mengungkap kasus manipulasi saham seperti BEBS dianggap penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Regulator menegaskan bahwa pasar saham harus berjalan berdasarkan prinsip:
-
keterbukaan
-
keadilan
-
perlindungan investor
Jika praktik manipulasi dibiarkan, maka pasar akan kehilangan integritas dan investor ritel akan semakin enggan berinvestasi.
Karena itu, percepatan penyelesaian kasus menjadi prioritas bagi OJK.
Sebelumnya regulator juga telah menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi saham yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2022 dengan total denda mencapai Rp11,05 miliar.
Sinyal Keras untuk Pelaku Manipulasi
Kasus BEBS menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar.
Manipulasi harga saham, insider trading, hingga penyebaran informasi menyesatkan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat diproses sebagai tindak pidana pasar modal.
Bagi investor ritel, pengungkapan kasus ini memberikan harapan bahwa pasar saham Indonesia perlahan bergerak menuju ekosistem yang lebih sehat.
Namun pekerjaan regulator masih panjang.
Selama praktik saham gorengan masih muncul dan saham-saham tidak likuid tetap membebani investor, pertanyaan tentang perlindungan investor akan terus muncul.
Yang jelas, pasar yang sehat bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga soal kepercayaan.
Tanpa kepercayaan, pasar modal tidak akan pernah berkembang.
Baca Juga
Komentar