Sewa Hotel untuk Hasbi Hasan, Windy Idol, Menas Erwin Djohansyah Dijemput Paksa KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta yang terseret dalam perkara dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Penangkapan dilakukan karena Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Penangkapan terhadap Menas berlangsung pada Rabu (24/9/2025) malam di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Menas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.41 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia tampak mengenakan celana hitam, jaket biru, dan masker, serta sempat melambaikan jempol ke arah awak media yang sudah menunggunya.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan terpaksa dilakukan karena Menas dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan,” ujarnya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan adanya penjemputan paksa. Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum agar penyidikan berjalan sesuai aturan.
Terpisah, pengacara Menas, Elfano Eneilmy, membenarkan kliennya dijemput paksa. “Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK,” ucapnya singkat ketika dikonfirmasi awak media.
Nama Menas Erwin sebelumnya sudah muncul dalam persidangan kasus mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dalam putusan hakim, Menas disebut sebagai pihak yang membayar sewa kamar hotel di Novotel Jakarta Cikini untuk kepentingan Hasbi.
Hakim menjelaskan bahwa kamar tersebut digunakan untuk membahas pengurusan perkara, sekaligus dimanfaatkan Hasbi Hasan untuk urusan pribadinya bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol.
Selain di Novotel Cikini, fasilitas kamar hotel lain di Fraser Menteng juga sempat digunakan oleh Hasbi Hasan. Kamar itu dipakai untuk pertemuan antara Hasbi dengan Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.
Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa Menas bukan hanya sekadar penyewa kamar, melainkan bagian dari lingkaran penting dalam pengurusan perkara di MA yang melibatkan sejumlah nama besar.
Seperti diketahui, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak berubah di tingkat kasasi.
Meski demikian, kasus hukum Hasbi belum berhenti. Ia kini masih berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol, yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Penangkapan Menas Erwin menjadi babak baru dalam pengusutan kasus ini. KPK diyakini akan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu atau mendapat keuntungan dari praktik suap tersebut.
Publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya, apakah Menas akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya diperiksa sebagai saksi kunci dalam mengurai konstruksi besar kasus korupsi di Mahkamah Agung.
Penjemputan paksa Menas juga menjadi sinyal tegas KPK bahwa mangkir dari panggilan pemeriksaan bukan pilihan. Lembaga antirasuah memastikan akan terus memburu siapapun yang berusaha menghindar dari proses hukum.
Baca Juga
Komentar