Ramai-ramai Galbay Pinjol, Utang Bisa “Hilang” Setelah 90 Hari?
Bekasi — Fenomena gagal bayar (galbay) dalam layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak di tengah masyarakat. Di berbagai forum media sosial, tak sedikit pengguna yang berbagi pengalaman—bahkan strategi—untuk “kabur” dari kewajiban membayar utang. Mulai dari menghapus aplikasi, mengganti nomor ponsel, hingga pindah domisili, menjadi cara yang dianggap ampuh untuk menghindari kejaran penagih utang atau debt collector.
Namun, benarkah utang pinjol bisa otomatis hangus setelah jangka waktu tertentu? Atau justru ada konsekuensi lain yang lebih serius di balik praktik galbay ini?
Mitos Utang Hangus Setelah 90 Hari
Salah satu alasan yang mendorong maraknya galbay adalah adanya pemahaman keliru terkait aturan penagihan. Banyak peminjam meyakini bahwa utang mereka akan “diputihkan” setelah 90 hari sejak jatuh tempo.
Pemahaman ini muncul dari aturan yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang membatasi aktivitas penagihan hanya hingga 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Setelah periode tersebut, perusahaan pinjol dan debt collector memang dilarang melakukan penagihan secara langsung.
Namun, pembatasan tersebut bukan berarti utang menjadi hilang.
OJK: Kewajiban Tetap Berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban peminjam untuk melunasi utang tetap berlaku, terlepas dari berhentinya aktivitas penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa utang tidak akan dihapus sampai benar-benar dibayar. Bahkan, riwayat pinjaman tersebut akan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Peminjam tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya sesuai perjanjian. Riwayat pembiayaan akan tercatat dalam SLIK dan berdampak pada akses pembiayaan di masa depan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Artinya, meskipun penagihan berhenti, “jejak digital” utang tersebut tetap ada dan bisa menjadi penghalang saat seseorang ingin mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lain.
Dampak Jangka Panjang: Akses Kredit Tertutup
Salah satu konsekuensi paling nyata dari galbay adalah rusaknya skor kredit. Data dalam SLIK menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.
Jika seseorang memiliki catatan gagal bayar, peluang untuk mendapatkan pinjaman di masa depan akan semakin kecil. Bahkan, untuk kebutuhan penting seperti kredit rumah (KPR), kendaraan, atau modal usaha, pengajuan bisa langsung ditolak.
Semakin buruk riwayat keterlambatan, semakin besar pula risiko penolakan. Dalam banyak kasus, peminjam baru menyadari dampak ini ketika mereka benar-benar membutuhkan akses pembiayaan.
Bunga dan Denda Tetap Berjalan
Kesalahpahaman lain yang sering terjadi adalah anggapan bahwa bunga dan denda akan berhenti setelah 90 hari. Faktanya, kewajiban finansial tetap berjalan sesuai perjanjian awal.
OJK menegaskan bahwa meskipun penagihan dihentikan, bunga pinjaman dan denda keterlambatan tetap bertambah. Hal ini berlaku meskipun peminjam telah menghapus aplikasi atau berpindah domisili.
“Bagi peminjam yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk bunga dan denda tetap berjalan sesuai perjanjian,” jelas Agusman.
Dengan kata lain, semakin lama utang tidak dibayar, jumlahnya justru akan semakin membengkak.
Ada Batasan Denda untuk Lindungi Konsumen
Di sisi lain, regulator juga memberikan perlindungan bagi konsumen agar tidak terjebak dalam beban utang yang tidak wajar.
OJK menetapkan bahwa total denda yang dikenakan tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pinjaman. Artinya, jika seseorang meminjam Rp1 juta, total denda maksimal yang bisa dikenakan adalah Rp1 juta.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen, sekaligus mencegah praktik penagihan yang berlebihan.
Mengapa Galbay Tetap Terjadi?
Meski risiko sudah jelas, praktik galbay tetap marak. Ada beberapa faktor yang mendorong fenomena ini:
Pertama, rendahnya literasi keuangan. Banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi jangka panjang dari utang, terutama dalam ekosistem digital.
Kedua, tekanan ekonomi. Sebagian peminjam memang berada dalam kondisi finansial sulit, sehingga memilih “lari” sebagai jalan keluar instan.
Ketiga, pengaruh lingkungan digital. Narasi di media sosial yang seolah membenarkan galbay turut memperkuat persepsi bahwa utang pinjol bisa diabaikan tanpa konsekuensi serius.
Edukasi dan Restrukturisasi Menjadi Solusi
Para ahli menilai bahwa pendekatan represif saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan ini. Edukasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol.
Selain itu, peminjam yang mengalami kesulitan pembayaran disarankan untuk berkomunikasi dengan pihak penyedia layanan. Banyak platform pinjol yang menyediakan opsi restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
Langkah ini jauh lebih aman dibandingkan menghindari kewajiban, yang justru dapat memperburuk kondisi finansial di masa depan.
Fenomena galbay pinjol mencerminkan kompleksitas antara kebutuhan finansial, literasi masyarakat, dan perkembangan teknologi keuangan. Meski aturan membatasi penagihan hingga 90 hari, kewajiban utang tidak serta-merta hilang.
Sebaliknya, konsekuensi jangka panjang seperti catatan buruk di SLIK, sulitnya akses kredit, serta akumulasi bunga dan denda, justru menjadi risiko yang harus ditanggung peminjam.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memahami setiap konsekuensi sebelum mengambil pinjaman. Dalam dunia keuangan, satu keputusan hari ini bisa berdampak panjang di masa depan.
Baca Juga
Komentar