Polres Pelabuhan Tanjung Priok Beri Pembinaan Siswa SMPN 261 soal Tawuran dan Narkoba
JAKARTA — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, melakukan kunjungan Sambang Kamtibmas dalam program Police Goes To School, Jaga Jakarta, di SMPN 261 Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025). Kegiatan tersebut menjadi ruang pembinaan bagi para pelajar mengenai bahaya kenakalan remaja, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.
Dalam kunjungan tersebut, AKBP Martuasah hadir bersama Kasatlantas, Kasatbinmas, dan Kapolsek Sunda Kelapa. Kepala sekolah, dewan guru, serta para siswa turut mengikuti kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah.
Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan Shalat Zuhur berjemaah antara siswa dan personel kepolisian. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai pembinaan moral serta penguatan disiplin bagi para pelajar.
Kepala SMPN 261 Muara Angke mengapresiasi kedatangan jajaran kepolisian. Ia menyebut kehadiran Kapolres dan tim menjadi dukungan berarti dalam upaya sekolah menanamkan nilai kedisiplinan serta pemahaman hukum kepada siswa.
Dalam pembinaannya, AKBP Martuasah menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pelajar. Ia menyampaikan bahwa larangan merokok, tawuran, mengonsumsi narkoba, serta mengakses konten pornografi bukan sekadar aturan sekolah, tetapi upaya melindungi masa depan para siswa.
Menurut dia, penggunaan ponsel tanpa pengawasan, terutama untuk membuka konten yang tidak sesuai usia, dapat merusak pola pikir remaja. “Kami berharap siswa dapat menggunakan handphone secara bijak dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aksi tawuran bukan hanya melanggar aturan sekolah, tetapi dapat berujung pada proses hukum. Pihaknya meminta siswa menghindari segala bentuk ajakan yang dapat menjerumuskan pada tindakan kekerasan.
Terkait penyalahgunaan narkoba, Kapolres menegaskan bahwa zat terlarang tersebut dapat merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan. Karena itu, ia meminta para pelajar menjauhi segala bentuk tawaran yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Dalam sesi dialog, sejumlah siswa menanyakan proses hukum bagi pelajar yang terlibat tawuran atau tindak kriminal lain.
Menanggapi pertanyaan itu, AKBP Martuasah menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Siswa yang terlibat tawuran akan dikenakan sanksi sekolah dan dapat diproses sesuai hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa status sebagai pelajar tidak membuat seseorang bebas dari mekanisme hukum. Bila seorang remaja melakukan tindak pidana, penanganannya tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang mengatur pelaku di bawah umur.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib. Para siswa tampak antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan jajaran kepolisian.
Di akhir acara, Kapolres dan perwakilan siswa melakukan sesi foto bersama. Momen ini menjadi penutup kunjungan yang berlangsung hampir satu setengah jam tersebut.
AKBP Martuasah mengatakan kegiatan pembinaan di sekolah merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendekatkan kepolisian dengan komunitas pendidikan.
Ia berharap interaksi seperti ini dapat memperkuat komunikasi antara pelajar, sekolah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman.
“Ini wujud kepedulian terhadap generasi muda agar terhindar dari kenakalan remaja, bahaya narkoba, dan tindakan anarkis,” ujarnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berencana melanjutkan program serupa di sekolah lain sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan di kalangan pelajar.
Baca Juga
Komentar