Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Penipuan Sarung Rp43 Juta
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sarung yang mengakibatkan seorang pemasok sarung mengalami kerugian hingga Rp43 juta. Seorang pria berinisial AR berhasil diamankan setelah diduga menjalankan modus membangun kepercayaan korban sebelum membawa kabur barang tanpa melakukan pembayaran.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak pelaku kejahatan yang merugikan pelaku usaha.
"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari korban. Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban-korban lain yang mengalami modus serupa," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 April 2026 di Koperpu Saptataruna, Kota Bekasi. Korban berinisial HA, yang merupakan pemasok sarung, diduga menjadi sasaran pelaku dengan modus transaksi bertahap.
Dalam penyelidikan diketahui, pelaku terlebih dahulu membeli sarung dalam jumlah kecil dan membayar lunas untuk memperoleh kepercayaan korban. Setelah hubungan bisnis terjalin, pelaku kembali melakukan pemesanan dalam jumlah yang jauh lebih besar, namun kali ini barang dibawa tanpa melakukan pembayaran.

Barang yang dipesan terdiri atas 3 kodi sarung senilai Rp4.600.000 serta 16 kodi sarung cendana senilai Rp38.400.000, sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp43 juta.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa sarung yang diduga diperoleh melalui tindak pidana tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah harga pasar untuk memperoleh keuntungan secara cepat.
Polisi Dalami Korban Lain
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah korban lainnya. Namun identitas para korban tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi korban lain maupun kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelaku menjual barang hasil kejahatan," kata Kombes Kusumo.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota atau kantor kepolisian terdekat.
"Laporan masyarakat sangat kami perlukan untuk mempercepat pengungkapan perkara ini secara menyeluruh sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan serta alur distribusi barang hasil dugaan penipuan tersebut. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penipuan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga
Komentar