Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Gas Suntik Lindungi Konsumen dan UMKM dari Penyalahgunaan LPG Subsidi
KABUPATEN BEKASI — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi, yang populer dikenal sebagai gas “suntik”. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa penyelidikan Satreskrim mengungkap pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Lokasi praktik ilegal berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan, yakni RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit ponsel yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Kombes Pol. Sumarni memaparkan modus para pelaku: gas dari tabung subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram secara disuntik tanpa standar keselamatan. Satu tabung 12 kilogram dihasilkan dari empat tabung subsidi 3 kilogram. Gas oplosan ini kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi keselamatan warga dan mencabut hak penerima subsidi yang seharusnya,” ujar Kombes Sumarni.
Dari hasil penyidikan awal, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kapolres menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk melapor ke layanan kepolisian 110 jika menemukan praktik serupa atau gangguan keamanan terkait LPG.

“Kami pastikan Polres Metro Bekasi akan terus melindungi konsumen dan pelaku UMKM dari penyalahgunaan gas subsidi,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar