Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online 1XBET, Jaringan Internasional Terkuak, Empat Tersangka Ditangkap
JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang mengoperasikan situs 1XBET. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian daring, mulai dari operator hingga pengepul rekening.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.
"Dari patroli tersebut, petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Perkara ini menjadi perhatian karena perjudian online merupakan permasalahan yang tidak hanya menyerang pribadi, namun juga merambah kepada aspek-aspek sekitar," kata Tiksnarto di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah jaringan perjudian online berskala internasional. Polisi melakukan penindakan pada 9 Juni 2026 dan berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, rekening bank, serta perangkat pendukung operasional lainnya.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengungkapkan jaringan tersebut terbagi dalam tiga kluster utama.
Kluster pertama berada di Cianjur, Jawa Barat, yang bertugas mencari dan mengumpulkan rekening sebagai sarana transaksi perjudian. Kluster kedua berada di Banjarmasin sebagai operator dan administrator situs. Sementara kluster ketiga merupakan pengendali utama yang diketahui berada di luar negeri.
"Kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1XBET. Dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional," ujar AKBP Grawas.
Dari kluster Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya diduga bertugas sebagai koordinator admin yang menerima instruksi dari seorang buronan berinisial WN yang berada di luar negeri sekaligus mencatat aliran transaksi perjudian melalui aplikasi percakapan.
Sementara itu, dari kluster Cianjur, polisi mengamankan tersangka APS yang berperan mencari identitas masyarakat untuk dijadikan rekening penampung atau layering dalam transaksi deposit maupun penarikan dana hasil perjudian online.
"Dari kluster Cianjur, tersangka APS bekerja sebagai koordinator dan mencari orang yang bersedia digunakan namanya sebagai nomine atau layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdraw dari perjudian online," jelas Grawas.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik serta menemukan 23 rekening yang terhubung pada perangkat milik para pelaku.
Selain itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memblokir sebanyak 75 rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian online dengan total saldo mencapai sekitar Rp119 juta.
"Total rekening yang telah kami blokir sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online, baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dengan saldo sebesar Rp119 juta," pungkas AKBP Grawas.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu pengendali utama jaringan yang hingga kini masih berada di luar negeri. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga
Komentar