Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Kosong di Bekasi, Dolar, Emas dan iPhone Digasak untuk Judi Online
Kronologi Lengkap Pencurian di Mustika Jaya Dibongkar Polres Metro Bekasi Kota, Pelaku Ternyata Teman Adik Korban
BEKASI, INDONESIA – Kasus pencurian rumah kosong yang sempat menghebohkan warga Mustika Jaya, Kota Bekasi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial IMT ditangkap setelah diduga membobol rumah milik seorang warga di kawasan Royal Park Residence dan membawa kabur sejumlah barang berharga senilai puluhan juta rupiah.
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Pelaku ternyata bukan orang asing bagi keluarga korban. IMT diketahui merupakan teman adik korban dan telah mengetahui sejumlah kebiasaan penghuni rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci cadangan yang akhirnya digunakan untuk melancarkan aksinya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Royal Park Residence Cluster Europa, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Saat kejadian, korban berinisial V.E.L. bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk menjalankan ibadah di gereja.
Situasi rumah yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, IMT datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.

Pelaku diketahui sudah memahami kondisi rumah korban karena pernah berkunjung dan berteman dengan adik korban. Dari situ, ia mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah yang diletakkan di rak sepatu dekat pintu masuk.
Dengan mudah pelaku mengambil kunci tersebut lalu masuk ke dalam rumah tanpa harus merusak pintu atau jendela.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mulai mencari barang berharga milik korban.
Menurut hasil penyelidikan polisi, sejumlah kamar, lemari dan laci penyimpanan di dalam rumah tidak dalam kondisi terkunci.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil berbagai barang berharga, di antaranya:
- 50 lembar dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar
- 20 lembar uang Euro dengan berbagai nominal
- Sejumlah dolar Singapura
- 50 lembar uang tunai Rp100 ribu
- Satu cincin emas putih
- Satu unit iPhone 17 Pro Max warna oranye
Aksi pencurian berlangsung tanpa diketahui penghuni rumah maupun tetangga sekitar.
Usai melakukan pencurian, pelaku tidak menyimpan hasil kejahatannya terlalu lama.
Dalam waktu singkat, uang asing hasil curian langsung ditukarkan ke beberapa money changer berbeda untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan keterangan polisi, 50 lembar dolar Amerika Serikat ditukar di wilayah Cibubur dengan nilai sekitar Rp19 juta.
Sementara 20 lembar Euro ditukarkan di kawasan Summarecon Bekasi dengan nilai sekitar Rp13 juta.
Adapun dolar Singapura yang dicuri ditukarkan kembali di wilayah Cibubur dengan nilai sekitar Rp1,4 juta.
Seluruh hasil penukaran tersebut kemudian digunakan pelaku untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Penyidik menemukan fakta bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi gaya hidup pelaku.
Dari uang Rp19 juta hasil penukaran dolar Amerika Serikat, pelaku membeli jam tangan merek Seiko senilai Rp4,5 juta, sepatu New Balance senilai Rp2,4 juta serta pakaian bermerek.
Sedangkan uang Rp13 juta hasil penukaran Euro digunakan untuk bermain judi online dan membayar sejumlah utang pribadi.
Sementara uang hasil penukaran dolar Singapura digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan serta membeli aksesori telepon genggam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah faktor ekonomi.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, foya-foya, dan judi online,” ungkapnya.
Kasus ini akhirnya berhasil terungkap berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas mencurigakan pelaku saat memasuki area rumah korban.
Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap IMT di kawasan Perumahan Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 30 lembar dolar AS pecahan 100 dolar
- 2 lembar dolar Singapura
- iPhone 17 Pro Max warna oranye
- Cincin emas putih
- Jam tangan Seiko
- Sepatu New Balance
- Dompet
- Helm KYT
- Sweater
- Honda ADV merah
- Kunci rumah
- Invoice pembelian iPhone
- Flashdisk berisi rekaman CCTV
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan tidak meletakkan kunci cadangan di lokasi yang mudah diketahui orang lain. Selain itu, keberadaan CCTV terbukti menjadi salah satu faktor penting yang membantu aparat kepolisian mengungkap pelaku kejahatan secara cepat dan akurat.
Baca Juga
Komentar