Pemkot Bandung Benahi Pintu Air Cikawao untuk Cegah Risiko Banjir
Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat menindaklanjuti program Siskamling Siaga Bencana dengan melakukan monitoring infrastruktur dan penataan bantaran sungai di Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Rabu (14/1/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan lingkungan warga, khususnya di kawasan padat permukiman yang rawan terdampak luapan air saat curah hujan tinggi.
Monitoring difokuskan di RW 05 dan RW 02 Cikawao yang selama ini menjadi titik prioritas pengendalian aliran air serta mitigasi bencana banjir.
Lurah Cikawao Indra Ahmad Rivai menjelaskan, hasil pengecekan menemukan pintu air di RW 05 dalam kondisi rusak dan tidak lagi berfungsi optimal menahan debit air sungai.
Menurutnya, kerusakan tersebut berpotensi meningkatkan risiko genangan air ke permukiman warga apabila tidak segera ditangani.
“Yang awalnya menggunakan sistem dorong atau roll, akan diganti menjadi sistem klep agar lebih kuat dan efektif,” ujar Indra Ahmad Rivai kepada wartawan.
Ia mengatakan perangkat pintu air pengganti telah disiapkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penyelesaian administrasi agar proses perbaikan bisa segera dilaksanakan di lapangan.
Selain pintu air, hasil monitoring di RW 02 juga menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri tepat di atas aliran Sungai Cikapayang.
Indra menilai kondisi tersebut dapat mengganggu fungsi sungai sebagai jalur aliran air dan berpotensi memperparah risiko banjir.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengevaluasi fasilitas pengolahan sampah hasil program prakarsa RW setempat.
Ia menyebut fasilitas tersebut belum berjalan maksimal karena baru selesai dibangun pada Desember 2025 lalu.
“Rencananya mulai dioptimalkan pada Januari ini agar dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke sungai,” katanya.
Terkait bangunan yang berdiri di atas aliran sungai, Pemkot Bandung menegaskan akan melakukan penataan secara bertahap sesuai arahan Wali Kota Bandung.
Langkah awal dilakukan melalui pengecekan tata ruang untuk memastikan kesesuaian fungsi kawasan sebagai ruang publik dan area pengendalian sungai.
Apabila ditemukan pelanggaran, bangunan akan ditertibkan melalui tahapan peringatan hingga tindakan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
“Kalau peringatan tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur,” tegas Indra.
Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh proses penataan pintu air dan bantaran sungai dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai secara optimal sekaligus melindungi keselamatan warga dari ancaman banjir di musim penghujan.
Baca Juga
Komentar