MK Tolak Gugatan Rangkap Jabatan Anggota Polri, Status Penempatan di Luar Institusi Kini Sah Secara Hukum
Jakarta — Polemik mengenai rangkap jabatan anggota Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan aturan penempatan anggota Polri pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim lainnya. Perkara ini tercatat dengan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Permohonan uji materi diajukan oleh dua pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I, dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Keduanya menggugat Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan ASN di luar struktur kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut mereka, aturan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dianggap bertentangan dengan prinsip profesionalitas aparatur negara.
Isu ini sempat menjadi sorotan luas karena menyentuh praktik penempatan perwira Polri aktif di berbagai lembaga atau instansi pemerintahan non-kepolisian. Permohonan uji materi ini pun dipandang sebagai upaya untuk memperjelas batas antara institusi keamanan dan birokrasi sipil.
Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir melalui tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga. Tim kuasa hukum Polri memberikan keterangan bahwa aturan yang diuji masih sejalan dengan kebutuhan organisasi negara dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Setelah mendengar keterangan para pemohon, pihak terkait, serta mempertimbangkan bukti dan argumentasi hukum, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengambil keputusan.
Dalam amar putusan, MK menyatakan:
-
Permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
-
Permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Dengan putusan ini, seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dikabulkan, sekaligus menegaskan bahwa pasal-pasal yang diuji tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan MK ini otomatis memberikan kepastian hukum bahwa mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tetap sah menurut hukum, selama mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan kejelasan serta kepastian hukum terkait status dan mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Dengan demikian, tidak ada lagi polemik mengenai legalitas penempatan tersebut.
“Putusan MK ini menjadi pedoman bagi Polri dalam menjalankan kebijakan organisasi, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah institusi tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.
Bagi sebagian kalangan, putusan ini menutup perdebatan panjang mengenai potensi rangkap jabatan aparat keamanan dalam struktur birokrasi sipil. Namun di sisi lain, keputusan MK juga dipandang sebagai bentuk penguatan regulasi yang sudah ada, sekaligus menegaskan kewenangan pembentuk undang-undang dalam merancang sistem kepegawaian nasional.
Pengamat hukum tata negara menilai, putusan MK ini menegaskan bahwa sepanjang tidak ada pelanggaran konstitusi, kebijakan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN tertentu merupakan ranah kebijakan legislator dan pemerintah.
Dengan ditolaknya permohonan uji materi ini, maka Pasal 19 UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 UU Polri tetap berlaku sebagaimana mestinya. Artinya, anggota Polri masih dimungkinkan menduduki jabatan ASN tertentu di luar struktur kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ke depan, putusan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian tafsir hukum yang selama ini berkembang di masyarakat. Bagi Polri, keputusan MK menjadi pijakan kuat untuk terus menjalankan tugas institusi sekaligus mendukung kebutuhan negara dalam penugasan personel di berbagai lini pemerintahan.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi yang memberikan kepastian atas norma hukum yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan negara tetap berjalan dalam rel konstitusional.
Baca Juga
Komentar