Labirin Hukum Ijazah Jokowi Kian Dalam: P-19 Berulang, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Bareskrim
Jakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak krusial. Di tengah sorotan publik yang tak kunjung mereda, proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri justru dinilai semakin berliku. Mekanisme P-19 yang berulang—alias pengembalian berkas perkara oleh jaksa kepada penyidik—memunculkan tanda tanya besar: apakah ini sekadar prosedur hukum biasa, atau ada dinamika lain yang lebih kompleks?
Isu ini semakin mengemuka setelah artikel opini tajam yang ditulis oleh Irsyadul Ibad di Hatipena.com pada 12 April 2026. Dalam tulisannya, ia menyebut kasus ini sebagai “labirin administratif”, sebuah metafora yang menggambarkan proses hukum yang berputar tanpa ujung.
P-19 dan “Pingpong” Berkas Perkara
Secara hukum, P-19 bukanlah istilah baru. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, P-19 merujuk pada pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena dinilai belum lengkap. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Prosesnya sederhana: jika jaksa menilai bukti atau dokumen belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan untuk dilengkapi dalam waktu maksimal 14 hari. Jika sudah lengkap, maka diterbitkan P-21—tanda perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
Namun dalam praktik, yang terjadi tidak selalu sesederhana itu. Dalam kasus-kasus sensitif, termasuk polemik ijazah Jokowi, P-19 bisa terjadi berulang kali. Fenomena ini dikenal sebagai “pingpong berkas”—situasi di mana berkas bolak-balik antara penyidik dan jaksa tanpa kejelasan akhir.
Antara Prosedur dan Persepsi Publik
Menurut Irsyadul Ibad, pengulangan P-19 dalam kasus ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai prosedur teknis. Ia mengajukan argumen sederhana namun tajam: jika dokumen tersebut benar-benar tidak bermasalah, mengapa proses verifikasinya begitu panjang?
“Logika auditor” yang ia gunakan mengundang refleksi publik. Dalam dunia audit, sebuah dokumen yang valid umumnya dapat diverifikasi dengan cepat. Ketika proses verifikasi berlarut-larut, itu sering kali menjadi indikasi adanya celah atau ketidakpastian.
Namun pandangan ini tidak sepenuhnya tanpa kritik. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kehati-hatian jaksa dalam kasus high-profile justru wajar. Melibatkan figur sebesar mantan presiden, setiap keputusan harus didasarkan pada bukti yang benar-benar solid untuk menghindari gugatan balik atau putusan bebas di pengadilan.
Dugaan Intervensi dan “Ruang Gelap Birokrasi”
Bagian paling kontroversial dari tulisan Irsyadul Ibad adalah dugaan adanya “intervensi struktural”. Ia menggambarkan proses hukum sebagai drama yang berlangsung di balik “ruang-ruang gelap birokrasi”.
Tanpa menyebut nama secara eksplisit, ia mengisyaratkan adanya kekuatan politik yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum. Dalam narasi ini, P-19 bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan alat untuk mengulur waktu dan meredam tekanan publik.
Namun, hingga kini tidak ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut. Aparat penegak hukum pun belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan spesifik pengembalian berkas.
Dimensi Sosial: Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk
Di luar aspek hukum, polemik ini telah merambah ke ranah sosial yang lebih luas. Masyarakat terbelah dalam dua kubu: mereka yang meyakini keaslian ijazah, dan mereka yang terus mempertanyakan.
Tokoh-tokoh publik seperti Jusuf Kalla bahkan menyarankan solusi sederhana: menunjukkan ijazah asli secara terbuka untuk mengakhiri polemik. Sementara itu, figur seperti Peter F. Gontha menilai konflik ini telah berubah menjadi “kekejaman politik” yang menguras energi bangsa.
Di sisi lain, perkembangan terbaru juga menunjukkan dinamika yang tidak kalah kompleks. Rismon Sianipar yang sebelumnya vokal mempertanyakan keaslian ijazah, justru telah mengakui keasliannya dan meminta maaf. Namun, pengakuan ini belum sepenuhnya meredakan polemik.
Perspektif Hukum: Normal atau Tidak?
Dari sudut pandang hukum, pengulangan P-19 sebenarnya bukan hal luar biasa. Dalam kasus besar, jaksa kerap meminta tambahan bukti, termasuk:
-
Uji forensik ulang
-
Keterangan ahli independen
-
Pemeriksaan saksi tambahan
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perkara benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kesalahan kecil dalam tahap ini bisa berakibat fatal di persidangan.
Namun, dalam konteks politik, proses yang terlalu lama justru membuka ruang spekulasi. Ketidakpastian menjadi bahan bakar bagi narasi konspirasi.
Labirin yang Tak Kunjung Usai
Metafora “labirin” yang digunakan Irsyadul Ibad terasa relevan menggambarkan situasi saat ini. Proses hukum yang seharusnya linear berubah menjadi berputar-putar. Setiap langkah maju seolah diikuti dua langkah mundur.
Dalam kondisi seperti ini, bukan hanya berkas perkara yang terjebak. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum juga ikut tergerus.
Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam negara demokrasi. Tanpa kepastian, ruang publik akan dipenuhi spekulasi, opini liar, dan polarisasi yang semakin dalam.
Jalan Keluar: Transparansi dan Keberanian
Sejumlah pihak menilai bahwa solusi terbaik adalah transparansi. Membuka data secara jelas dan menyampaikan alasan hukum secara terbuka dapat meredam spekulasi.
Namun lebih dari itu, dibutuhkan keberanian institusi untuk mengambil keputusan tegas. Apakah berkas layak dinyatakan lengkap (P-21), atau memang belum memenuhi syarat.
Tanpa keputusan yang jelas, proses ini berisiko terus berputar dalam lingkaran yang sama.
Kesimpulan
Polemik ijazah Jokowi kini bukan lagi sekadar persoalan dokumen. Ia telah berkembang menjadi cerminan kompleksitas hubungan antara hukum, politik, dan persepsi publik.
P-19 yang berulang memang bagian dari mekanisme hukum. Namun dalam konteks ini, ia telah menjadi simbol ketidakpastian.
Seperti yang digambarkan Irsyadul Ibad, ini adalah “labirin hukum” yang belum menemukan jalan keluar. Dan selama proses ini terus berputar, bukan hanya kebenaran yang tertunda—tetapi juga kepercayaan publik yang terus terkikis.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal siapa benar atau salah. Melainkan: seberapa lama publik harus menunggu kepastian.
Baca Juga
Komentar