Kuningan Bersuara, Forum CIKAL Ajak Kajati Jabar Tinjau Langsung Perkara TKD Cibingbin
KUNINGAN – Sorotan publik terhadap dugaan persoalan hukum pada Tanah Kas Desa (TKD) Cibingbin semakin menguat. Forum CIKAL (Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi) Kabupaten Kuningan secara terbuka mengajak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turun langsung meninjau lokasi perkara yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.
Ajakan tersebut disampaikan Koordinator Forum CIKAL Kabupaten Kuningan, Jejen Jendrayani, S.H., kepada awak media pada Jumat (6/3/2026). Menurutnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sebagian lahan Tanah Kas Desa Cibingbin perlu mendapatkan perhatian serius dari pimpinan kejaksaan di tingkat provinsi.
Perkara ini sendiri disebut telah berada dalam penanganan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan sejak akhir Mei 2025. Namun hingga kini, proses hukumnya dinilai masih berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan yang memuaskan masyarakat.
Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Jadi Sorotan
Forum CIKAL menilai kasus dugaan penyerobotan tanah negara berupa Tanah Kas Desa Cibingbin yang berada di sekitar SDN 2 Sukamaju tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Selain berkaitan dengan aset desa, kasus ini juga menyangkut kepentingan masyarakat luas yang selama ini menggantungkan harapan pada kejelasan status lahan tersebut.
Jejen menjelaskan, forum yang dihuni para alumni dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan angkatan pertama itu telah melakukan diskusi serta kajian terhadap berbagai informasi yang beredar terkait perkara tersebut.
Dari hasil kajian tersebut, mereka menilai bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi dan penguasaan lahan TKD yang diduga dilakukan secara melawan hukum patut mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi tanah biasa, tetapi berkaitan dengan potensi kerugian negara dan hak masyarakat desa,” ujar Jejen.
Tiga Alasan Kajati Jabar Diminta Turun Langsung
Dalam keterangannya, Jejen memaparkan setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa Forum CIKAL meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meninjau langsung lokasi lahan yang menjadi objek perkara.
1. Menyangkut Kepentingan Ribuan Warga
Alasan pertama berkaitan dengan dampak sosial yang dirasakan masyarakat. Menurut Jejen, ribuan warga Desa Cibingbin merasa dirugikan oleh dugaan penguasaan lahan tersebut oleh pihak lain.
Tanah Kas Desa seharusnya menjadi aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa maupun kesejahteraan masyarakat. Jika lahan tersebut dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, maka masyarakat berpotensi kehilangan manfaat ekonomi dari aset desa tersebut.
“Ini bukan sekadar konflik lahan biasa. Ada kepentingan masyarakat yang sangat besar di dalamnya,” tegasnya.
2. Kasus Lama yang Tak Kunjung Tuntas
Alasan kedua adalah lamanya perkara tersebut bergulir tanpa penyelesaian yang jelas. Jejen menilai persoalan status hukum sebagian lahan TKD Cibingbin telah menjadi pekerjaan rumah yang berlarut-larut.
Selama bertahun-tahun, menurutnya, status kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Status hukum lahan yang disebut sebagai Tanah Kas Desa Cibingbin sampai sekarang masih buram dan belum jelas. Ini yang membuat masyarakat terus bertanya-tanya,” katanya.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum apabila tidak segera diselesaikan secara transparan.
3. Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Alasan ketiga yang tidak kalah penting adalah potensi kerugian negara akibat dugaan penguasaan lahan TKD secara melawan hukum.
Forum CIKAL memperkirakan luas lahan yang dipersoalkan mencapai ribuan meter persegi. Jika benar lahan tersebut merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik, maka kerugian negara dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kerugian tersebut tidak hanya dalam bentuk nilai tanah, tetapi juga potensi pendapatan desa yang hilang selama bertahun-tahun.
“Jika benar ada penguasaan lahan secara melawan hukum, maka kerugian negara tentu tidak kecil. Karena itu kami berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum,” ujar Jejen.
Dorongan Transparansi Penanganan Kasus
Forum CIKAL menegaskan bahwa dorongan agar Kajati Jawa Barat turun langsung bukanlah untuk kepentingan kelompok tertentu. Mereka menilai langkah tersebut justru penting demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dengan peninjauan langsung oleh pimpinan kejaksaan tingkat provinsi, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih terbuka dan objektif.
Selain itu, kehadiran Kajati di lokasi perkara diyakini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lahan yang dipersoalkan.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Desa Cibingbin,” jelas Jejen.
Harapan Masyarakat Desa Cibingbin
Di tengah ketidakpastian status lahan, masyarakat Desa Cibingbin berharap ada kepastian hukum yang dapat mengakhiri polemik berkepanjangan tersebut.
Bagi warga desa, Tanah Kas Desa bukan hanya sekadar aset administrasi. Lahan tersebut merupakan bagian dari sumber daya desa yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika persoalan hukum dapat diselesaikan secara transparan, masyarakat berharap lahan tersebut bisa kembali dikelola secara optimal untuk kepentingan pembangunan desa.
Peran Kejaksaan Dinanti Publik
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset negara memang membutuhkan proses yang hati-hati dan mendalam. Namun publik juga berharap proses tersebut tidak berjalan terlalu lama tanpa kejelasan.
Forum CIKAL menilai Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dengan perhatian dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diharapkan penanganan perkara ini dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harapan kami sederhana, agar persoalan ini bisa jelas dan masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkas Jejen.
Baca Juga
Komentar