KUHAP Baru Berlaku, Nasib Yurisprudensi Lama Dipertanyakan: Masih Relevan atau Gugur?
Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Regulasi ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade.
Namun di balik perubahan besar tersebut, muncul pertanyaan krusial di kalangan praktisi hukum: bagaimana nasib yurisprudensi dan rumusan pleno kamar yang selama ini dibangun berdasarkan KUHAP lama?
Yurisprudensi Kehilangan Pijakan Normatif
Para ahli hukum menilai, pergantian norma induk secara langsung berdampak pada kekuatan yurisprudensi. Ketika dasar hukum berubah, maka pijakan normatif yang selama ini menopang putusan-putusan sebelumnya ikut bergeser.
Meski demikian, yurisprudensi tidak serta-merta hilang seluruhnya. Dalam praktiknya, keberlakuan yurisprudensi akan sangat bergantung pada kesesuaian substansi dengan norma baru.
“Yang hilang adalah dasar tekstualnya, bukan seluruh nilai hukumnya,” ujar salah satu praktisi hukum pidana.
Peran Mahkamah Agung Jadi Penentu
Dalam konteks ini, peran Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi sangat strategis. MA memiliki kewenangan untuk menentukan apakah yurisprudensi lama masih dapat digunakan atau perlu disesuaikan dengan ketentuan baru.
Selama ini, MA juga menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan penyebarluasan yurisprudensi, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1972.
Rumusan Pleno Kamar Lebih Rentan
Selain yurisprudensi, perhatian juga tertuju pada rumusan hasil rapat pleno kamar MA. Berbeda dengan yurisprudensi yang bersifat dinamis, rumusan pleno cenderung lebih teknis dan melekat pada konstruksi norma yang berlaku saat itu.
Akibatnya, banyak rumusan pleno berbasis KUHAP lama dinilai berpotensi kehilangan relevansi lebih cepat setelah KUHAP baru diberlakukan.
Tantangan Baru bagi Penegak Hukum
Perubahan ini membawa implikasi besar bagi aparat penegak hukum. Hakim dituntut lebih cermat dalam menggunakan yurisprudensi, sementara advokat memiliki ruang lebih luas untuk menguji relevansi putusan-putusan sebelumnya.
Di sisi lain, pembentuk undang-undang juga dihadapkan pada kebutuhan untuk merumuskan aturan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir yang bergantung pada interpretasi yudisial.
Era Revalidasi Yurisprudensi
Dengan berlakunya KUHAP baru, sistem hukum pidana Indonesia memasuki fase “revalidasi yurisprudensi”. Setiap putusan lama harus diuji ulang kesesuaiannya dengan norma yang baru berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa praktik peradilan tetap sejalan dengan perkembangan regulasi terbaru.
Baca Juga
Komentar