KPK Geledah PN Depok, Sita 50.000 USD dan Buka Dugaan Aliran Dana Jumbo di Kasus Suap Eksekusi Lahan
DEPOK — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026), terkait penyidikan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos. Selain kantor pengadilan, penyidik juga menggeledah rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.
Langkah paksa tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026). Dalam perkara ini, Ketua PN Depok telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik menyasar sedikitnya tiga ruangan strategis di gedung PN Depok, yakni ruang kerja Ketua PN, ruang Wakil Ketua PN, dan ruang juru sita.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Penggeledahan dilakukan empat hari setelah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, mengonfirmasi penyegelan ruangan pimpinan PN Depok pasca-OTT KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. Lahan tersebut merupakan objek sengketa yang telah dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PT Karabha Digdaya diketahui merupakan badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski telah memenangkan perkara, permohonan eksekusi lahan disebut tak kunjung terealisasi hingga awal 2025.
KPK menduga terjadi kesepakatan jahat (meeting of minds) antara pihak pengadilan dan perusahaan agar eksekusi dipercepat. Nilai suap yang disepakati sebesar Rp850 juta, turun dari permintaan awal Rp1 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan di sebuah arena golf sebelum tim KPK melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Maruanaya (YOH) juru sita; Trisnadi Yulrisman (TRI) Direktur Utama PT Karabha Digdaya; serta Berliana Tri Kusuma (BER) Head Corporate Legal perusahaan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada barang bukti OTT sebesar Rp850 juta.
KPK menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai jauh lebih besar berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Suapnya hanya Rp850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang kami terima dari PPATK itu lebih besar. Makanya ada kemungkinan penerimaan-penerimaan lain,” ujar Asep.
Penyidik kini membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Wakil Ketua PN Depok bahkan diduga menerima gratifikasi berupa penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar sepanjang 2025–2026.
Lebih jauh, KPK menjadikan perkara ini sebagai pintu masuk untuk menelisik dugaan rasuah dalam pengelolaan dana konsinyasi atau dana titipan ganti rugi pembebasan lahan di PN Depok.
Berdasarkan data yang diperoleh, dana titipan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke PN Depok pada November 2023 mencapai Rp543 miliar.
“Ini adalah pintu masuk. Nanti kita akan terus dalami, apabila ditemukan hubungan penyelewengan dana konsinyasi, wajib hukumnya bagi kami untuk memperdalam,” tegas Asep.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga
Komentar